Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Plat nomor cantik umumnya terdiri dari kombinasi angka dan huruf yang unik, seperti singkatan nama, tanggal lahir, atau angka keberuntungan. Meski tampak sepele, memiliki plat nomor cantik membutuhkan biaya tambahan dan proses pengajuannya mengikuti aturan tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketentuan plat cantik atau plat dengan nomor khusus diatur dalam Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/X\I/2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor. Pemilik kendaraan dapat memesan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor atau NRKB pilihan dengan kombinasi khusus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kombinasi tersebut dapat berupa angka dengan atau tanpa seri huruf pilihan, maupun kombinasi huruf pilihan dengan seri angka. Kombinasi huruf dengan seri angka yang dapat digunakan adalah huruf pilihan terdiri dari 1 atau maksimal 7 huruf, berupa nama orang sesuai kartu identitas.
Adapun seri angka pada nomor registrasi terdiri dari 1 sampai 3 angka yang penempatannya setelah huruf pilihan. Serta kombinasi huruf pilihan dengan seri angka pada nomor registrasi, ditempatkan setelah kode wilayah.
Dikutip dari laman Samsatkeliling.info, berikut biaya pembuatan pelat nomor cantik:
1. NRKB satu angka
• Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta.
• Ada huruf di belakang Rp 15 juta.
2. NRKB dua angka
• Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta.
• Ada huruf di belakang Rp 10 juta.
3. NRKB tiga angka
• Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta.
• Ada huruf di belakang Rp 7 juta.
4. NRKB empat angka
• Tidak ada huruf di belakang Rp 7.5 juta
• Ada huruf di belakang nopol khusus Rp 5 juta.
HENDRIK KHOIRUL MUHID