Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat kini bisa dengan mudah cek plat nomor kendaraan tanpa harus repot datang ke Samsat. Untuk mengecek status kepemilikan plat nomor kendaraan, masyarakat bisa dengan mudah melakukannya secara online. Berikut adalah penjelasan lengkap cara cek plat nomor online tanpa harus ke Samsat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Plat nomor kendaraan adalah tanda pengenal unik yang terdiri dari huruf dan angka yang diterapkan pada kendaraan seperti truk, mobil, dan sepeda motor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Plat nomor juga memiliki fungsi penting lain seperti untuk pengecekan status pajak, informasi kepemilikan, dan identifikasi kejahatan. Lantas, bagaimana cara cek plat nomor secara online?
Cara Cek Plat Nomor Secara Online
Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk cek plat nomor secara online tanpa harus repot datang ke Samsat. Berikut ini adalah beberapa cara cek plat nomor online yang bisa Anda coba.
1. Cek Plat Nomor Lewat Website e-Samsat
Website e-Samsat bukan hanya melayani jasa pembayaran pajak secara online, tapi juga bisa untuk cek plat nomor online. Caranya adalah sebagai berikut.
- Buka situs e-samsat bisa langsung ketik "e-samsat.id" dan pilih wilayah Anda
- Lalu, masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan yang ingin dicek
- Isi kode keamanan jika diminta
- Klik "Cari"
- Tunggu hingga informasi kendaraan Anda akan muncul
Namun, sebelum mengecek plat nomor secara online, pastikan Anda mengakses website e-Samsat resmi berdasarkan domisili Anda yang terdaftar pada STNK. Berikut sejumlah wilayah yang sudah menyediakan layanan tersebut:
- DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
- Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat/
- DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
- Sumatera Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/index.php/page/detail_post/430/E-SAMSAT
- Sumatera Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
- Sumatera Utara: bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php
- Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
- Kepulauan Riau: dispenda.kepriprov.go.id
- Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
- Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
- Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
- Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat/
- NTB: esamsat.ntbprov.go.id
2. Cek Plat Nomor Online Via Aplikasi E-samsat Android
Selain lewat website, Anda juga bisa cek plat nomor secara online melalui Aplikasi E-samsat resmi dikembangkan oleh samsat dan pemerintah provinsi.
Tapi perlu diingat bahwa tidak semua daerah memiliki e-Samsat. Untuk itu, berikut adalah daftar aplikasi-aplikasi e-Samsat bisa Anda download di Playstore Android.
- Kepulauan Riau: E-samsat KEPRI
- Sumatera Selatan: Aplikasi E-dempo
- Banten: Aplikasi Sambat
- Jawa Barat: Aplikasi Sambara
- Jawa Tengah: NEW SAKPOLE
- Jawa Timur: E-Smart Samsat Jatim
- Yogyakarta: Aplikasi infopkbdiy
- NTB: Samsat Delivery
- Kalimantan Barat Ai Saplikasmsat Kalbar
- Sulawesi Tengah Aplikasi Samsat sulteng
3. Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Via SMS
Selain cek plat nomor melalui situs dan aplikasi, Anda juga dapat melakukan cek plat nomor melalui SMS sehingga pastikan pulsa SMS Anda mencukupi. Berikut adalah cara cek plat nomor melalui SMS.
- DKI Jakarta: Info(spasi)RANMOR(spasi)nomor plat kendaraan, lalu kirim ke 8893.
- Jawa Tengah: JATENG(spasi)nomor plat kendaraan, kirim ke 9600.
- Sumatera Utara: PAJAK(spasi)nomor plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan, kirim ke 3699 atau *363*117# > Polda Sumut > Info Pajak
- Kepulauan Riau: KEPRI(spasi)nomor plat kendaraan, kirim ke 9969
- NTT: SAMSAT(spasi)nomor plat kendaraan(spasi)5 digit terakhir nomor mesin kendaraan, lalu kirim ke 3130
- DI Yogyakarta: DIY(spasi)nomor plat, kirim ke 99600
- Sumatera Barat: PKB#Huruf depan plat nomor(spasi)plat nomor(spasi)huruf belakang plat nomor, kirim ke 08116941555
- Jawa Timur: JATIM(spasi)plat nomor kendaraan, kirim ke 7070.
4. Cek Plat Nomor Online Lewat Aplikasi SIGNAL
Terakhir, Anda bisa cek plat nomor online menggunakan Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dengan mudah. Berikut adalah langkah-langkah cek plat nomor lewat SIGNAL.
- Download aplikasi SIGNAL di Playstore
- Registrasi akun dengan memasukan data diri yang diminta
- Buka aplikasi lalu pilih menu "NKRB"
- Klik tombol ‘Lanjut’.
- Rincian plat nomor, SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB), sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), besaran pajak yang harus dibayar akan muncul.
RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: Mengenal Huruf dan Angka pada Plat Nomor Kendaraan