Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

KKP Cabut Izin Lokasi Perairan PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Meno dan Gili Trawangan

KKP mencabut izin PT Tiara Cipta Nirwana karena melanggar administrasi dengan melakukan kegiatan di laut tanpa izin dan tidak sesuai peruntukan.

4 Oktober 2024 | 08.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut izin lokasi perairan PT Tiara Cipta Nirwana di Kawasan Konservasi Perairan Nasional Taman Wisata Perairan Gili Ayer, Gili Meno dan Gili Trawangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi menyebut pencabutan izin itu dilakukan karena PT Tiara Cipta Nirwana melanggar administrasi dengan melakukan kegiatan di laut tanpa izin atau tidak sesuai peruntukannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Benar. Mereka melakukan pelanggaran admin karena melakukan kegiatan di laut tanpa izin atau tidak sesuai peruntukannya," kata Wahyu kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Pencabutan izin itu tertuang dalam surat yang diterima Tempo dengan kop surat Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut per tanggal 27 September 2024. Surat itu ditujukan kepada Direktur PT Tiara Cipta Nirwana.

Surat tersebut menyatakan bahwa telah diterbitkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8.1814/ΜΕΝ-KP/IX/2024 tanggal 24 September 2024 perihal Surat Keputusan Pencabutan Izin Lokasi Perairan atas nama PT Tiara Cipta Nirwana.

Adapun nama perairan yang dimaksud, yakni Kawasan Konservasi Perairan Nasional Taman Wisata Perairan Gili Ayer, Gili Meno dan Gili Trawangan dengan luas 1,09 ha, serta jenis kegiatan, yakni kegiatan berusaha pemanfaatan air laut selain energi.

Keputusan itu terbit seusai menindaklanjuti hasil penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut terhadap izin lokasi perairan.

Surat itu diteken atas nama Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Plh. Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Arief Widianto.

Sebelumnya, perusahaan pengelolaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno, PT Tiara Cipta Nirwana (TCN), membantah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut bahwa ada dugaan perusahaan tersebut dibekingi oleh aparat. Lokasi galian sumur bor milik PT TCN juga disebut-sebut dijaga oleh petugas dalam pengoperasiannya.

Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) diduga tetap menjalankan operasinya meski belum memiliki mengantongi izin. TCN juga diduga memiliki beking aparat karena ada intimidasi terhadap para pegiat lingkungan yang menolak proyek mereka.

“Jangan sampai masyarakat yang ingin menjaga keberlanjutan atau sustainable tourism, hanya gara-gara eksploitasi yang tidak memperhatikan daya dukung dan daya tampung itu mengakibatkan kerusakan alam,” kata Dian, 18 Agustus 2024.

Pada akhir Agustus lalu, proyek TCN di Gili Meno disebut-sebut sedang beroperasi tanpa izin. Melalui foto yang diterima Tempo, terlihat ada tiga orang yang berada di sekitar lokasi galian sumur bor milik PT TCN. Berdasarkan pengakuan warga setempat, kata Dian, perusahaan itu terus menjalankan operasinya. Bahkan, menurut mereka, terdapat pengawalan untuk pekerjaan fisik tersebut.

“Kok bisa kegiatan tanpa izin jalan terus padahal Pemda KLU (Kabupaten Lombok Utara) mengetahui hal ini?” kata dia ketika dihubungi, Sabtu, 31 Agustus 2024. Dian mengaku heran dan mempertanyakan hal tersebut. “Ada apa di balik ini semua? Jangan sampai ada konspirasi, suap di balik ini? Jangan sampai ada pembiaran.”

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus