Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kelurahan Kebon Sirih terlibat konflik dengan PT. GLD Property, anak perusahaan MNC Group. Konflik terjadi setelah dua lahan jalan di kelurahan tersebut akan diambil oleh MNC Group. Warga pun menentang usaha pengambilalihan jalan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami menolak dengan tegas atas pengambilalihan jalan tersebut," ujar Ketua RW 06 Kebon Sirih, Tomy Tampatty, Rabu 8 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Konflik antara Warga Kebon Sirih dan MNC Group ini sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Pada Maret 2022, warga Kebon Sirih pernah bersitegang dengan MNC Gorup karena menolak tukar guling lahan masjid dengan lahan milik MNC.
Berikut adalah kronologi konflik warga Kebon Sirih dan MNC Group.
Kronologi Konflik Warga Kebon Sirih dan MNC Group
Konflik yang melibatkan warga RW 06 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dengan PT GLD Property ini berawal dari perusahaan properti milik MNC group itu akan mengambil alih lagi jalan MHT gang X Kebon Sirih.
Padahal sebelumya pihak PT GLD Property telah mengambil jalan MHT gang IX seluas 599,40 meter dengan rincian panjang 178 meter dan lebar 3,30 meter, termasuk saluran air atau got sebelah kiri dan got sebelah kanan jalan.
Tomy mengatakan proses pengambilalihan Jalan MHT Gang IX RT 12 RW 06 terjadi sejak 2020, tepatnya di era Gubernur DKI Anies Bawesdan dan Sekda DKI Saefullah. Usai diambilalih, kondisi jalan tersebut sekarang ini sudah didirikan atau bangunan gedung MNC group.
Lahan/Tanah Wakaf Masjid Al Hurriyah seluas 595 M yang dijadikan lahan bisnis PT.MNC GROUP.
Kini, anak perusahaan MNC Group kembali ingin mengambil alih jalan MHT gang X. Warga pun langsung melakukan penolakan. Pasalnya, jalan tersebut masih digunakan oleh warga. "Padahal jalan MHT tersebut fasilitas umum dan masih digunakan oleh warga Kebon Sirih dan masyarakat umum," kata Tomy.
Jalan MHT gang X yang ingin diambil alih oleh MNC Group memiliki luas 805,20 meter dengan rincian panjang 244 meter dan lebar 3,30 meter termasuk lahan saluran air sebelah kiri dan got sebelah kanan jalan.
Alasan Warga Kebon Sirih Tolak Pengambilalihan Jalan
Tomy menceritakan warga baru mengetahui rencana pengambilalihan Jalan MHT gang X, saat petugas Suku Dinas Cipta Kerja dan Sudin perumahan dan Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan peninjauan ke lokasi pada 23 Agustus 2023.
"Kepada petugas sudah kami jelaskan bahwa di wilayah kami masih banyak warga/penghuni dan Jalan MHT Gang X masih digunakan oleh warga Kebon Sirih dan masyarakat umum yang melintas dari dan ke stasiun Gondangdia," kata Tomy.
Lebih lanjut Tomy menjelaskan bahwa sebenarnya sudah sejak awal warga menolak pengambilihan jalan MHT Gang IX. Alasannya, jalan MHT gang IX dan gang X Kebon Sirih Timur merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dikuasai pihak manapun termasuk PT GLD Property.
"Sejak awal kami pengurus RW bersama warga sudah menyatakan menolak pengambilalihan Jalan MHT Gang IX," ucapnya.
Sebelumnya, warga Kebon Sirih telah berulang kali terlibat dalam konflik dan perselisihan dengan MNC Group. Pada Maret 2022, warga memprotes keras perusakan dan tukar guling tanah wakaf masjid Al Hurriyyah Kebon Sirih yang dilakukan oleh pengembang PT GLD Property atau MNC Group untuk kepentingan bisnis. Kasus tersebut mengakibatkan pelaporan polisi terhadap Tomy atas dugaan pencemaran nama baik.
Warga Kebon Sirih Minta Heru Budi Batalkan Pengambilalihan Jalan
Tomy mengatakan telah melaporkan secara tertulis masalah pengambilalihan jalan ini ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Ia meminta agar Heru Budi bisa membatalkan pengambilalihan Jalan MHT gang IX dan gang X oleh PT GLD Property demi mengembalikan fungsi jalan untuk kepentingan umum.
Selain itu, Tomy meminta Pj Gubernur Heru Budi memerintahkan Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua petugas, aparat atau SKPD yang terlibat dalam proses pengambilalihan Jalan MHT tersebut. "Petugas yang terbukti bersalah harus dilakukan pemecatan dengan tidak hormat," kata Tomy.
Saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Heru Budi mengatakan dirinya telah mengecek informasi tentang rencana pengambilalihan Jalan MHT gang X Kelurahan Kebon Sirih oleh PT GLD Property anak perusahaan MNC Group. “Saya cek belum ada. Intinya kalau itu masih dibutuhkan masyarakat ya Pemda pasti memfasilitasi,” kata Heru Budi, Kamis, 9 November 2023.
Menurutnya, pengambilalihan lahan di jalan MHT gang X belum disetujui. “Di zaman saya belum ada. Tahun ini baru ngecek kan tapi belum disetujui, berarti ya sudah belum, jawabannya,” ujarnya.
Sementara hingga Kamis malam, TEMPO masih menunggu tanggapan dari MNC Group atas perkembangan terkini dari konfliknya dengan warga di Kebon Sirih tersebut.
RIZKI DEWI AYU | JONIANSYAH | MUTIA YUANTISYA
CATATAN:
Artikel ini telah diubah pada Jumat, 10 November 2023, pukul 16.15 WIB. Koreksi dilakukan pada bagian akhir artikel yang menyebut TEMPO masih menunggu penjelasan resmi dari MNC Group.