Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Rukun Warga (RW) 06, Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat menggelar salat Idul Fitri di jalan raya pada hari ini, Rabu 10 April 2024. Mereka menggelar salat Ied berjamaah dengan melakukan penutupan jalan Raya Kebon Sirih Timur sejak Rabu pukul 5.00 hingga selesai.
“Kami mohon maaf kepada masyarakat dan pengguna jalan atas penutupan jalan sementara ini,” ujar Ketua RW 06 Tomy Tampatty, Rabu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tomy mengatakan, salat Ied dengan menutup jalan seperti ini terpaksa mereka lakukan karena warga RW 06 kesulitan beribadah setelah Masjid Al Hurriyah dibongkar oleh MNC Group.
“Sampai saat ini kami warga Kebon Sirih kesulitan melaksanakan ibadah salat karena Masjid Al Hurriyah Kebon Sirih yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 M (sudah Bersertifikat Tanah Wakaf) dibongkar secara paksa dan melanggar hukum," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini, kata Tomy, lahan tanah wakaf masjid tersebut sudah dijadikan pelebaran kawasan Bisnis PT.MNC Group.
Pada Lebaran tahun lalu, warga Kebon Sirih juga menggelar salat di jalan dengan cara menutup jalan Kebun Sirih Timur. "Untuk Lebaran tahun ini kami juga memohon maaf kepada masyarakat dan pengguna jalan karena harus menutup jalan lagi," kata Tomy.
Tomy menyatakan, pengurus RT dan RW bersama warga tetap menuntut MNC Group mengembalikan tanah wakaf tersebut kepada warga dan membangun kembali Masjid Al Hurriyah yang sudah dibongkar secara paksa dan melanggar hukum tersebut.
Pembongkaran masjid Kebon Sirih tersebut terjadi setelah proses tukar guling secara paksa oleh oknum yang mengaku pengurus yayasan. Tomy mengatakan tukar guling tersebut menyalahi Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.41 Tentang Wakaf.
Tomy menambahkan, pembongkaran masjid Kebon Sirih juga melanggar aturan yang diperkuat surat dari Kementerian Agama No.No.B-010/Dt.III.IV/BA.03.2/01/2021 yang menyatakan bahwa tukar guling dan pembongkaran masjid belum ada izin dari Menteri Agama. "Begitu juga Ketua BWI DKI Ali Sibromalisi menyatakan bahwa ada regulasi yang dilanggar dan ada oknum BWI DKI yang terlibat atas tukar guling tanah wakaf Masjid Al-Hurriyah," kata Tomy.
Sudah Dilaporkan ke Heru Budi
Pengurus Rukun Warga 06, Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat resmi melaporkan kisruh tanah wakaf masjid Kebon Sirih atau Masjid Al-Hurriyah ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Kamis, 17 November 2022.
Surat bernomor: 09-RW-06/XI/2022 itu berisikan penolakan tukar guling tanah wakaf dan permohonan perlindungan hukum. "Kami memohon kiranya bapak Gubernur dapat membantu membatalkan proses tukar guling tanah wakaf Masjid Al Hurriyah dan meminta pihak pengembang PT GLD Property atau MNC group membangun kembali masjid yang telah dirobohkan," ujar Ketua RW 06 Tomy Tampatty dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 November 2022.
Pilihan Editor: Sepinya Jakarta pada Hari Pertama Lebaran 2024