Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Larangan GPS Saat Mengemudi Diprotes Driver, Begini Sikap Go-Jek

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pengendara boleh memakai sistem peta elektronik dalam GPS asalkan kendaraan dalam kondisi berhenti.

22 Februari 2019 | 14.34 WIB

Honda Advanced GPS. (Dok. HPM)
Perbesar
Honda Advanced GPS. (Dok. HPM)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Operator Go-Jek angkat bicara terkait protes kalangan driver yang menjadi mitranya soal ketentuan larangan penggunaan fitur peta elektronik atau Global Positioning System (GPS) pada telepon seluler (GPS Ponsel) saat berkendara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Delly Nugraha, selaku Vice President (VP) Strategic Regional Head Central and East Java Go-Jek menuturkan pihaknya selaku perusahaan berbasis teknologi penyedia layanan mobile on-demand dan pembayaran digital akan tetap mendukung regulasi pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Apapun regulasi yang sudah dibuat harus didukung, tapi kami tidak bisa menilai (larangan pemakaian GPS saat berkendara) itu menyulitkan atau menguntungkan," ujar Delly di Yogyakarta Kamis 21 Februari 2019.

Baca: Penggunaan GPS Ponsel Tidak Akan Ditilang, Asalkan...

Sebelumnya kalangan driver taksi online termasuk di Yogyakarta menilai ketentuan larangan pemakaian GPS bagi pengemudi yang kemudian dikuatkan Mahkamah Konsititusi sebagai keputusan gegabah.

Sebab peranan fitur GPS ponsel sangat penting manfaatkan mendukung kinerja ribuan pengemudi taksi online di Yogya.

Delly menuturkan pihaknya tak bisa menilai apakah ketentuan larangan GPS itu merugikan atau tidak karena Go-Jek dalam hal ini bukan regulator.

"Karena bukan kami yang godog (membuat dan membahas) aturan itu, tapi sikap pertama kami mendukung pemerintah, atas regulasi yang ada," kata Delly.

Baca: GPS Ponsel Dilarang, Kalau GPS Bawaan Mobil?

Delly menambahkan di satu sisi, perusahaannya selalu mengutamakan kesejahteraan mitranya yang dalam konteks ini biasa disebut driver.

"Bagaimanapun mitra driver sebagai tombak ujung tombak layanan Go-Jek dan ekosistemnya, jadi apapun terkait kesejahteraan mitra itu prioritas kami," katanya.

Termasuk jika itu melibatkan peraturan dari pemerintah. Selama kebijakan itu untuk kesejahteraan mitra driver, pasti didukung Go-Jek

"Fokus kami kesejahteraan. Kami mendukung selama itu memang bertujuan memajukan kesejahteraan dan kemakmuran driver," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan memperbolehkan pengendara memakai sistem peta elektronik dalam GPS asalkan kendaraan dalam kondisi berhenti.

"GPS boleh tapi saat berhenti jangan sedang jalan pakai GPS," kata Budi.

Budi menyarankan para pengendara untuk berhenti sejenak memperhatikan peta elektronik tersebut, baru melanjutkan perjalanan. Imbauan ini berlaku untuk pengendara roda empat maupun roda dua.

Wawan Priyanto

Wawan Priyanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus