Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Larangan Penggunaan Kantong Plastik Belum Efektif

Seluruh pedagang di pasar tradisional tetap menyediakan kantong plastik untuk barang belanjaan pembeli.

28 Juni 2021 | 00.00 WIB

Warga menuruni tangga yang ditulisi kampanye mengurangi penggunaan kantong plastik di Pasar Tebet Barat, Jakarta, 22 Juli 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
material-symbols:fullscreenPerbesar
Warga menuruni tangga yang ditulisi kampanye mengurangi penggunaan kantong plastik di Pasar Tebet Barat, Jakarta, 22 Juli 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Dinas Lingkungan Hidup baru mengawasi 43 persen mal di Ibu Kota.

  • Penggunaan kantong plastik atau tas kresek di pasar tradisional masih berlangsung hingga hari ini.

  • Pemerintah harus bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan kantong belanjaan yang ramah lingkungan.

JAKARTA – Penggunaan kantong plastik atau tas kresek di pasar tradisional masih berlangsung hingga hari ini meski pemerintah DKI Jakarta sudah mengeluarkan larangan sejak 1 Juli 2020. Larangan pemerintah itu termuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus