Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Dinas Lingkungan Hidup baru mengawasi 43 persen mal di Ibu Kota.
Penggunaan kantong plastik atau tas kresek di pasar tradisional masih berlangsung hingga hari ini.
Pemerintah harus bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan kantong belanjaan yang ramah lingkungan.
JAKARTA – Penggunaan kantong plastik atau tas kresek di pasar tradisional masih berlangsung hingga hari ini meski pemerintah DKI Jakarta sudah mengeluarkan larangan sejak 1 Juli 2020. Larangan pemerintah itu termuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo