Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Dinas Lingkungan Hidup baru mengawasi 43 persen mal di Ibu Kota.
Penggunaan kantong plastik atau tas kresek di pasar tradisional masih berlangsung hingga hari ini.
Pemerintah harus bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan kantong belanjaan yang ramah lingkungan.
JAKARTA – Penggunaan kantong plastik atau tas kresek di pasar tradisional masih berlangsung hingga hari ini meski pemerintah DKI Jakarta sudah mengeluarkan larangan sejak 1 Juli 2020. Larangan pemerintah itu termuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penggunaan kantong plastik ini paling tidak terlihat di Pasar Jaya Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Setiap pedagang di pasar itu selalu menyediakan tas kresek untuk barang belanjaan para pembeli. “Ada sih pembeli yang bawa kantong sendiri,” kata Nursiana, pedagang sayur, kemarin. “Tapi tetap saja kalau beli cabai cuma beberapa ons tak mungkin digabung ke kantong (kain). Ya, akhirnya pakai kresek juga agar tidak bercampur.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kondisi berbeda terjadi di sebuah minimarket yang berjarak kurang dari 50 meter dari pasar tersebut. Di minimarket itu, kasir sama sekali tak menyediakan kantong plastik. Beberapa pembeli terlihat keluar dari toko sambil sambil mendekap barang belanjaannya. Ada juga beberapa barang belanjaan yang dimasukkan ke saku celana. “Lupa bawa tas belanjaan. Tapi tak apa, rumah saya di seberang,” kata Ridwan, warga Manggarai Selatan, sambil menggenggam beberapa botol minuman.
Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Abdullah Mansuri, mengatakan lebih dari 90 persen pedagang di pasar tradisional menyediakan kantong plastik untuk konsumen. Menurut dia, pemerintah menerapkan aturan berupa larangan penggunaan kantong kresek pada waktu yang salah. Di tengah situasi pandemi Covid-19, kata Abdullah, pedagang berfokus pada bagaimana caranya memiliki tingkat penjualan yang tinggi sambil berupaya tak tertular wabah.
“Hingga saat ini, omzet pedagang masih berada sekitar 60-70 persen dari posisi normal sebelum pandemi,” kata Abdullah. Kantong plastik menjadi upaya pedagang untuk memberikan pelayanan kepada pembeli. Paling tidak, dengan tas kresek gratis itu, pembeli tak repot membawa barang belanjaan. “Sudah ada yang mau membeli saja kami sangat bersyukur.”
Warga menggunakan kantong plastik di Pasar Kebayoran, Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.
Abdullah menambahkan, sebagian besar pembeli di pasar tradisional tidak membawa tas belanjaan. Sebab, mereka sudah terbiasa mendapatkan tas kresek dari penjual. Pedagang tidak ingin para pembeli semacam ini mengurungkan niat belanja hanya karena tak membawa tas sendiri. “Kami tak membenarkan kantong plastik masih digunakan di pasar tradisional,” kata Abdullah. “Tapi pandemi ini kondisinya sulit.”
Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rita Ningsih mengatakan lembaganya telah memantau 36 mal—setara dengan 43 persen pusat belanja di Ibu Kota—selama satu tahun terakhir. Selain itu, lima suku dinas wilayah administrasi mengawasi 1.616 toko swalayan atau 51 persen dari total seluruh swalayan Jakarta. Hasilnya, seluruh lokasi tersebut telah menjalankan aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. “Saat ini dan ke depan akan terus dilakukan hingga seluruh lokasi,” kata Rita.
Berdasarkan sigi Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, Rita menambahkan, terjadi penurunan penggunaan kantong plastik sekali pakai hingga 82 persen sepanjang 2020. Lokasi yang belum menjalankan aturan larangan kantong kresek adalah pasar-pasar tradisional, termasuk 153 lokasi yang berada di bawah naungan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya. “Kami sedang berkoordinasi dengan PD Pasar Jaya agar aturan ini mulai ditaati dan dijalankan dengan baik,” ujar dia.
Kepala Pengembangan Bisnis Waste for Change, Banyu Putro, menilai pemerintah daerah harus bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban menjalankan aturan, termasuk larangan penggunaan kantong kresek. Namun ia yakin pemerintah tak akan sanggup mengawasi sendiri pelaksanaan aturan itu. Karena itu, pemerintah harus melibatkan masyarakat. Kesadaran akan aturan bisa tumbuh saat pemerintah dengan tegas menjalankan semua sanksi dalam sebuah regulasi. “Berikan insentif kepada masyarakat yang melapor dan penalti kepada yang melanggar aturan,” kata Banyu.
FRANSISCO ROSARIANS
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo