Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Libur Idul Adha 3 Hari, Ditlantas Polda Metro Jaya Maksimalkan Penjagaan Lalu Lintas di Tempat Wisata

Ditlantas Polda Metro Jaya juga memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang jatuh tempo pada hari libur Idul Adha 2023.

22 Juni 2023 | 23.27 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Perbesar
Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang libur Idul Adha 2023 pekan depan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memaksimalkan penjagaan arus lalu lintas di tempat wisata. Dengan ditetapkannya cuti bersama pada 28 dan 30 Juni, maka total libur Idul Adha menjadi 3 hari.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan penjagaan lalu lintas akan difokuskan di sejumlah titik tempat wisata di Jakarta. Selain di Ancol, penjagaan akan dilakukan di jalan menuju Kebun Binatang Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) serta jalur menuju Puncak, Bogor.

"Kita  maksimalkan penjagaan di semua tempat wisata, khususnya kilometer 10 Tol Jagorawi. Kita antisipasi semuanya," kata Latif pada Kamis, 22 Juni 2023, seperti dikutip dari Antara.
 
Untuk layanan SIM akan ditutup sementara selama cuti bersama. Layanan akan dibuka kembali pada hari kerja berikutnya, pada hari Senin.
 
Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang jatuh tempo pada hari libur Idul Adha 2023 ini. Mereka dapat memperpanjang SIM pada hari kerja. "Tidak masalah, bisa diperpanjang pada hari kerja berikut," kata Latif.
 
Pada Kamis lalu, Presiden Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
 
Keppres 16/2023 tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.
 
Penambahan cuti bersama 2023 bagi ASN ini bertujuan meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama Idul Adha 1444 Hijriah. Penambahan cuti bersama ini juga memberi kesempatan orang tua bersama anak pada saat libur sekolah dan meningkatkan pariwisata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pilihan Editor: Idul Adha, Berikut Fakta-fakta Penjualan Hewan Kurban Pasar Tanah Abang Tahun Ini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus