Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjelaskan Rumah Susun Sederhana atau Rusun K.S. Tubun, Tanah Abang diutamakan untuk warga yang belum memiliki akses perumahan. “Buat kami sih bisa dimanfaatkan oleh warga," kata Sandiaga Uno, akhir Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Sandiaga Uno, penyebab rusun itu belum ditempati adalah aturan yang belum disepakati. Pemerintah daerah ingin kebijakan yang diambil sesuai dengan peraturan daerah yang tengah digodok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Koran Tempo edisi Senin 2 April 2018, memaparkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merampungkan peraturan gubernur yang ada kaitannya dengan tarif sewa Rusun K.S. Tubun. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Agustino Darmawan, mengatakan draf aturan itu telah dia paraf.
"Saat ini draf lagi keliling (proses verbal). Saya paraf kemarin sore (Selasa)," ujar Agustino, saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI, Rabu pekan lalu.
Dalam draf tersebut, menurut Agustino, terdapat perubahan tarif sewa Rusun K.S. Tubun. Sebelumnya, Dinas Perumahan mengusulkan harga sewa Rusun K.S. Tubun Rp 1,7 juta per bulan karena memperuntukkannya bagi masyarakat golongan menengah.
Menurut Agustino, Dinas Perumahan berinisiatif mencetuskan harga sewa baru sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Menurut dia, masyarakat menunggu rusun itu untuk bisa segera disewa. "Sampai sekarang belum dievaluasi lagi. Saya harus ambil sikap kan," ujar Agustino.
Adapun tarif sewa yang selama ini berlaku untuk rusunawa sebesar Rp 300 ribu per bulan. Rusunawa diprioritaskan bagi warga korban relokasi karena program normalisasi sungai dan mereka yang belum memiliki rumah.
Rusun K.S. Tubun dianggap berbeda karena lokasinya yang dianggap sangat strategis. Namun, sejak diresmikan pada April 2017, Rusun K.S. Tubun hingga kini belum bisa dihuni.
Pemerintah DKI bersama DPRD DKI perlu merevisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi agar ketentuan harga sewa rusun tersebut bisa terakomodasi.
Karena proses revisi perda yang memakan waktu, DKI pun memutuskan untuk membuat peraturan gubernur dulu agar bisa lebih cepat.
"Bisa (pakai pergub), sementara," kata Agustino, sambil menambahkan bahwa angka Rp 1,5 juta masih akan disodorkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta, Santoso, setuju DKI bisa membuat pergub sambil menunggu proses revisi perda. Dia juga menilai harga sewa Rp 1,5 juta masih wajar. "Di situ kan tempatnya strategis. Tentu semua sudah dihitung," katanya.
Rumah susun setinggi 16 lantai ini dibangun senilai Rp 250 miliar dalam dua tahun anggaran. Sebelumnya, rusun ini terbelit masalah pembangunan yang molor.
Kontraktor rusun juga harus mengembalikan uang Rp 1,1 miliar ke kas daerah karena sebagian tiang fondasi tak tertanam sesuai dengan spesifikasi.