Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Muhammad Fatah atau Lucinta Luna, menjadi transgender pertama yang mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan itu diberikan Pengadilan pada 20 Desember 2019. "Di Jakarta Selatan, setahu saya, setelah saya lihat data, ini baru pertama (ada penetapan ganti kelamin)," ujar Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi TEMPO, Kamis, 13 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Guntur menjelaskan pengajuan penetapan ganti kelamin itu Lucinta ajukan pada 26 November 2019. Saat itu, ia menyertakan beberapa bukti pendukung soal perubahan jenis kelaminnya, seperti akte kelahiran, KTP, kartu keluarga, dan sertifikat dari dokter rumah sakit di Thailand yang mengoperasi pergantian kelamin Lucinta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kemudian 2 orang saksi, kakak kandungnya dan adik kandungnya. Jadi intinya (keterangan saksi) menerangkan bahwa dia seperti perempuan," kata Guntur.
Dalam penetapan itu, Pengadilan mengesahkan pergantian jenis kelamin Muhammad Fatah dari laki-laki ke perempuan dan pergantian nama menjadi Ayluna Putri alias Lucinta Luna.
"Selebihnya memerintahkan untuk melaporkan penetapan ini pada kantor Dinas Kependudukan," ujar Guntur.
Kontroversi mengenai jenis kelamin Lucinta Luna sempat membuat polisi bingung. Sebab, polisi menemukan 2 keterangan berbeda tentang jenis kelamin Lucinta, seperti perempuan pada KTP, namun laki-laki pada passpor. Akan tetapi dengan adanya penetapan ini, polisi akan menempatkan pedangdut itu di sel perempuan.
Polisi menciduk Lucinta di Apartemen Thamrin City pada Selasa, 11 Februari 2020. Ia ditangkap karena positif mengonsumsi zat psikotropika jenis Benzodiazepine dan ditemukan 3 butir pil ekstasi di tempat sampah apartemennya.