Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Massa Gelar Unjuk Rasa di Depan Hoka-Hoka Bento BSD Square

Massa menggelar unjuk rasa untuk mepertanyakan sertifikasi halal menu-menu yang ditawarkan Hoka-Hoka Bento.

19 Oktober 2018 | 20.59 WIB

Ilustrasi demo/unjuk rasa. Toulousestreet.com
Perbesar
Ilustrasi demo/unjuk rasa. Toulousestreet.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Massa dari Aksi Keluarga Muslim Nusantara menggelar unjuk rasa di depan restoran cepat saji Hoka-Hoka Bento di BSD Square, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat, 19 Oktober 2018. Aksi ini digelar untuk mempertanyakan sertifikasi halal restoran itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Hoka-Hoka Bento tidak bisa membuktikan semua item-item (hidangan) memiliki sertifikat halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia)," kata koordinator pengunjuk rasa, Hotman. Karena itu, pengunjuk rasa menilai restoran yang menyajikan masakan khas Jepang itu menyalahi aturan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hotman mengatakan salah satu menu yang belum memiliki sertifikat halal itu adalah mocca puding dan chocolate puding. "Hoka- Hoka Bento harus menyelesaikan perpanjangan produk halal," ujarnya.

Martina Mangisi, Communications Division Head PT Eka Bogainti, pengelola Hoka-Hoka Bento Group, mengatakan produk yang dikeluarkan restorannya lebih dari 300 item. Semua produk itu telah diaudit dan memiliki sertifikat halal yang masih berlaku hingga 26 September 2019. "Di setiap store, kami memajang sertifikat halal untuk meyakinkan konsumen kami," ucapnya.

Menurut Martina, pengunjuk rasa menunjukkan sejumlah dokumen tentang produk Hoka-Hoka Bento. Namun dia mengatakan dokumen itu bukan dari perusahaannya. “Jadi tadi dokumen yang dibawa para pengunjuk rasa bukan dokumen perusahaan kami, yakni PT Eka Bogainti. Kami mendapatkan sertifikat sistem jaminan halal yang masa berlakunya empat tahun," tuturnya.

Sertifikat sistem jaminan halal ini, kata Martina, diperoleh dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Sertifikat itu diterima jika produk yang diuji mendapatkan tiga kali nilai A. "Jadi, kalau diaudit dan nilainya tidak sampai A, ya, tidak bisa menerima sertifikat,” katanya. "Sistem jaminan halal ini berlaku hingga tahun 2021."

Martina menambahkan, pengunjuk rasa juga sempat meminta daftar nama vendor Hoka-Hoka Bento. Namun Martina tidak bisa mengabulkan permintaan itu. "Secara bisnis, kami tidak bisa membukakan satu persatu. Karena sebagai perusahaan yang sudah 33 tahun, kami memiliki banyak sekali list vendor. Apabila teman-teman ingin bertanya, silakan mediasi dengan LPPOM MUI," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus