Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Medsos Dibatasi, Facebook: Kami Tetap Memberi Pelayanan

Facebook Indonesia memberikan tanggapan resmi terkait langkah pemerintah yang membatasi fitur media sosial untuk mengurangi penyebaran informasi hoax.

22 Mei 2019 | 16.59 WIB

Ilustrasi Penyebaran Hoax di Facebook. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Perbesar
Ilustrasi Penyebaran Hoax di Facebook. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Facebook Indonesia memberikan tanggapan resmi terkait langkah pemerintah yang membatasi fitur media sosial untuk mengurangi penyebaran informasi hoax.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Facebook menyatakan akan terus berkomunikasi dengan pemerintah dan bertindak sesuai kapasitasnya. "Menanggapi situasi keamanan yang terjadi di Jakarta saat ini, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia dan bertindak sesuai dengan kemampuan kami," kata juru bicara Facebook dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Rabu, 22 Mei 2019.

Facebook akan terus memberikan layanan bagi pengguna. "Kami akan terus memegang komitmen kami untuk tetap memberikan layanan bagi masyarakat agar dapat terus berkomunikasi dengan kerabat dan keluarga," ujar juru bicara Facebook Indonesia.

Pemerintah untuk sementara membatasi pengiriman gambar dan video melalui media sosial (medsos) dan aplikasi pesan instan demi mengurangi potensi peredaran konten kekerasan dan provokatif. Selain Facebook, pembatasan juga dialamai aplikasi WhatsApp dan Instagram.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pembatasan fitur di media sosial dan pesan instan dilakukan dengan bertahap dan terbatas. Terbatas karena pembatasan hanya berlaku untuk konten video dan foto, sedangkan penerapan bertahap karena setiap penyedia layanan, termasuk operator seluler, membutuhkan waktu yang berbeda untuk melaksanakan pembatasan.

“Ini sementara dan bertahap. Tidak semuanya. (Akan berdampak) kepada posting di media sosial seperti  Facebook, Instagram, dalam bentuk video, map, atau foto. Termasuk screen capture yang viralnya bukan di media sosial, melainkan di sistem pesan,” kata Menkominfo dalam konferensi pers, Rabu, 22 Mei 2019.



Yudono Yanuar

Yudono Yanuar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus