Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah kekuatan utama pertahanan Tanah Air. Untuk menjalankan operasionalnya dengan efektif, TNI memiliki susunan organisasi yang sedemikian hierarkis serta markas komando yang strategis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Susunan organisasi TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019. Cukup rumit menelaah keseluruhan bagian TNI, terlebih ada tiga matra di dalamnya: Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, tak asing pasti ketika mendengar istilah Kodam, Korem, Kodim, dan Koramil. Satuan TNI apa sebenarnya itu semua?
Sederhananya, Komando Daerah Militer (Kodam) adalah bagian dari Markas Besar TNI AD. Kodam bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan dan keamanan negara matra darat di wilayah yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan dalam rangka pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI sesuai dengan kebijakan Panglima TNI.
Terdapat 15 satuan Kodam yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Kodam dipimpin oleh seorang Panglima Kodam (Pandam) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Dalam menjalankan tugasnya, Pangdam dibantu oleh Kepala Staf Kodam, Inspektur Kodam, Kepala Kelompok Staf Ahli Pangdam, serta Komandan Komando Resor Militer (Korem) Tipe A.
Korem sendiri merupakan satuan di bawah Kodam yang dipimpin oleh Komandan Resor Militer (Danrem) dengan pangkat Mayor Jenderal (Korem Tipe A) atau Brigadir Jenderal (Korem Tipe B). Satu Kodam biasanya membawahi 2–5 Korem. Secara keseluruhan, jumlah total Korem di Indonesia ada 47. Fungsi Korem tidak lain adalah membantu tugas pokok Kodam di wilayah yang lebih kecil.
Sementara itu, Komando Distrik Militer (Kodim) adalah satuan di bawah Korem yang beroperasi di wilayah daerah tingkat II, baik itu kota atau kabupaten. Satuan ini dipimpin oleh Komandan Distrik Militer (Dandim) dengan pangkat Kolonel (Kodim Tipe A) atau Letnan Kolonel (Kodim Tipe B). Fungsi Kodim meliputi pembinaan kesiapan, pembinaan keamanan daerah, bantuan administrasi, kegarnizunan, dan sejumlah tugas lainnya.
Begitu pun dengan Komando Rayon Militer (Koramil), satuan teritorial TNI AD yang berada di tingkat kecamatan ini menjalani perintah Kodim. Pemimpinnya disebut dengan Komando Rayon Militer (Danramil) dengan pangkat Mayor (Koramil Tipe A) atau Kapten (Koramil Tipe B). Koramil menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).
Ada satu lagi satuan pengaman negara di tingkat desa atau kelurahan yang disebut Bintara Pembina Desa (Babinsa) atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Organisasi ini adalah unsur pelaksanaan gabungan antara Koramil TNI AD, Pos TNI AL, Pos TNI AU, serta Pos Polri. Babinsa dijabat oleh seorang Tamtama/Bintara TNI berpangkat Kopral Satu sampai dengan Sersan Mayor, sedangkan Bhabinkamtibmas dijabat oleh Tamtama/Bintara Polri berpangkat Ajun Brigadir Polisi Satu sampai dengan Brigadir Polisi Kepala.
Dengan susunan organisasi dan markas komando yang terstruktur, TNI siap menjaga kedaulatan Indonesia serta melindungi kepentingan nasional. Melalui hierarki yang jelas dan koordinasi yang baik antar-matra, TNI diharap mampu menjalankan segala tugas dengan efisien dan profesional.
Pilihan editor: TNI AU Tingkatkan Kemampuan dengan Latihan Sikatan Daya 2023
SYAHDI MUHARRAM