Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

MTI Kritik Kasus Kecelakaan Bus Pariwisata Hanya Jerat dan Tumbalkan Sopir, Bukan Pemilik

Pemilik perusahaan yang tak pernah dijerat dan tidak sampai ke pengadilan membuat kasus kecelakaan bus pariwisata terus muncul.

24 Mei 2024 | 01.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengkritik sopir yang selalu dijadikan tumbal dalam setiap kasus kecelakaan bus pariwisata. Dia menagih janji kepolisian untuk mengusut pemilik perusahaan bus sebagai yang bertanggung jawab atas kondisi bus yang celaka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Djoko mencontohkan pada kasus kecelakaan bus pariwisata di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu malam, 11 Mei 2024. Sebanyak 11 orang tewas akibat kecelakaan bus rombongan pelajar asal SMK di Kota Depok tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Seharusnya penyelenggara kegiatan dan pemilik bus juga bertanggung jawab karena bus yang mengalami kecelakaan itu tidak memiliki izin angkutan bus pariwisata dan izin KIR atau uji kendaraan bermotor-nya telah habis masa berlaku sejak tahun lalu," tutur Djoko dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 23 Mei 2024.

Djoko menjelaskan, pengurusan izin KIR tanggung jawab pemilik bus, bukan sopir. Kendaraan yang tidak melalui uji KIR, dia menambahkan, berarti rentan kondisi tidak layak jalan.

Djoko menyebut sangat jarang kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan tidak layak jalan menjerat pemiliknya atau tidak sampai pengadilan. Hal ini yang menurutnya membuat kasus-kasus lain muncul lagi.

Tak hanya di Subang, Djoko mencatat beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang memakan cukup banyak korban lainnya seperti di perempatan Muara Rapak, Balikpapan, pada 21 Januari 2022. Juga kecelakaan bus pariwisata di jalan tol Surabaya-Mojokerto, 16 Mei 2022. Atau saat bus pariwisata kecelakaan di Jalan Raya Payungsari, Ciamis, 21 Mei 2022.

"Tidak ada kabar kelanjutannya, hanya sopir dijadikan tersangka," katanya sambil menambahkan, "Tangan hukum jangan hanya terbatas tegas dengan menindak sopir."

Padahal, Djoko menerangkan, Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebenarnya sudah mencantumkan adanya sanksi pidana bagi perusahaan angkutan umum. Sanksi pidana itu terkait kendaraan yang dikemudikan sopir tanpa melalui uji KIR.

Tapi, selama ini perusahaan angkutan dalam peristiwa kecelakaan hanya dikenai sanksi administratif, misalnya pencabutan izin. Seharusnya, dia menilai, penyedia jasa angkutan umum yang tidak dapat menjamin kendaraannya laik jalan, pantas diberikan sanksi hukum yang setimpal. "Bahkan, para petugas dan pejabat pemerintah yang tidak berkompeten juga wajib diseret ke ranah hukum."

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus