Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Bandung menindak sejumlah bus pariwisata yang menggunakan klakson telolet. Alasannya selain melanggar aturan, juga untuk mencegah potensi terjadinya kecelakaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Operasi penertiban klakson telolet itu berlangsung pada akhir pekan lalu, 5-6 Oktober 2024. Lokasinya di daerah Gedebage, salah satu tempat yang ramai dikunjungi bus rombongan wisatawan religi ke Masjid Raya Al Jabbar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas melakukan tindakan untuk menertibkan penggunaan klakson telolet karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Acuannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan pada pasal 69.
"Regulasi ini mengatur ambang batas suara klakson, yaitu paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara lewat keterangan tertulis, Senin, 7 Oktober 2024.
Klakson Telolet Mengganggu Kenyamanan
Penggunaan klakson telolet yang melebihi ambang batas mengganggu kenyamanan warga karena menyebabkan kebisingan yang berlebihan. Sebelumnya dikabarkan warga Gedebage menolak klakson telolet dari bus karena berisik, terutama warga yang tinggal di sekitar Masjid Raya Al Jabbar dan Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
Bus berklakson telolet juga dinilai membahayakan anak-anak yang memburu suaranya di jalanan. Selain itu menurut Asep, penggunaan klakson yang tidak standar juga dapat berdampak pada efisiensi sistem pengereman kendaraan hingga berpotensi menyebabkan rem menjadi blong.
"Jadi jangan sampai daya untuk membunyikan klakson diambil dari angin, karena daya angin ini erat fungsinya dengan sistem pengereman," ujarnya.
Dalam operasi bus yang digelar selama dua hari tersebut, petugas gabungan menindak tegas pelanggar dengan memberikan sanksi tilang serta mencabut modul klakson tidak standar yang ditemukan pada kendaraan. Selain menyalahi aturan tingkat kebisingan, klakson telolet dinilai kerap dapat membahayakan. Dalam razia itu setidaknya terjaring 15 unit yang berpelat nomor Bandung dan luar kota yang mendapat sanksi.