Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta- KAI Commuter mulai memberlakukan sertifikasi vaksin sebagai syarat untuk naik KRL pada Rabu, 8 September 2021. Pemberlakuan kebijakan baru ini menyusul terbitnya Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 pada 6 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Maka mulai Rabu 8 September 2021 esok KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL,” kata Vice Presiden Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, lewat keterangan tertulis, Selasa, 7 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Anne mengatakan masa sosialisasi kebijakan baru ini akan berjalan hingga Jumat, 10 September 2021. Dalam tahap sosialisasi, syarat dokumen berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih diterima. “KAI Commuter tetap mengimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin dan mulai Sabtu wajib menunjukkannya kepada petugas,” kata dia.
Anne mengatakan sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau dicetak ataupun secara digital dalam bentuk file foto. Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.
Dia mengatakan mulai Sabtu, 11 September 2021, dokumen perjalanan berupa STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat tidak lagi berlaku sebagai syarat naik KRL. Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya. Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.