Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Mulai Tahun Depan, Mobil dan Motor Patroli Polisi Bakal Pakai Kendaraan Listrik

Korlantas Polri mengonfirmasi bahwa mulai tahun depan, seluruh mobil dan motor patroli lalu lintas akan menggunakan kendaraan listrik.

5 Oktober 2022 | 07.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri mengonfirmasi bahwa mulai tahun depan, seluruh mobil dan motor patroli lalu lintas akan menggunakan kendaraan listrik. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, yang mengharuskan pemerintah pusat hingga daerah dan kepolisian juga TNI menggunakan kendaraan dinas listrik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Implementasi Inpres Nomor 07, Polri jadi yang pertama. Di G20, sudah ada 186 unit mobil dan motor listrik untuk pengawalan. Ke depannya, semua motor dan mobil patroli lalu lintas menggunakan listrik untuk tahun depan," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Rabu, 5 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, kepolisian juga mendukung target Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi untuk mencapai 2 juta unit sepeda motor listrik di Indonesia. Menurut data, hingga September 2022, tercatat sudah ada 23 ribu kendaraan roda berbasis listrik.

"Sampai September ini 23 ribu unit, tandanya ada pada pelat nomor dengan garis warna biru. Regulasi sudah kami revisi, Perpol Nomor 7 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor," ujar Yusri.

Menurut Yusri, dalam urusan registrasi kendaraan, kepolisian ada di tahapan terakhir. Sebelum sampai di kepolisian, registrasi kendaraan ini harus terlebih dahulu dibahas di Kementerian Perdagangan dan juga Kementerian Perhubungan.

"Nomor rangka kendaraan listrik sangat panjang, maka STNK dan BPKB sudah kami ubah dan sesuaikan. Kemarin sempat ada kendala, kendaraan listrik, nomor rangkanya ada, tapi nomor mesinnya tidak ada. Maka kami menemukan pengganti nomor mesin dengan nomor penggerak," jelasnya.

Polri juga didorong oleh Kementerian ESDM untuk membuat regulasi soal konversi sepeda motor konvensional menjadi sepeda motor berbasis listrik baterai. 

Baca juga: Kendaraan Listrik untuk Mobil Dinas, Pemkot Bogor Anggarkan Rp 1,8 M

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus