Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Nebeng Fasilitas Lewat Paspor

9 Februari 2003 | 00.00 WIB

Nebeng Fasilitas Lewat Paspor
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, pada Pasal 29 disebutkan ada empat macam paspor yang memiliki fungsi berbeda-beda. Ada paspor biasa alias paspor hijau. Ada paspor dinas atau lebih dikenal dengan paspor biru. Ada yang warnanya cokelat, disebut paspor haji. Lalu, paspor diplomatik atau lebih sering disebut paspor hitam. Semua nama alias itu mengacu pada warna sampul buku ukuran saku itu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus