Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, pada Pasal 29 disebutkan ada empat macam paspor yang memiliki fungsi berbeda-beda. Ada paspor biasa alias paspor hijau. Ada paspor dinas atau lebih dikenal dengan paspor biru. Ada yang warnanya cokelat, disebut paspor haji. Lalu, paspor diplomatik atau lebih sering disebut paspor hitam. Semua nama alias itu mengacu pada warna sampul buku ukuran saku itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo