Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Besar biaya
Menurut Sekretaris Negara Bambang Kesowo, negara hanya menanggung perjalanan 23 orang staf Wakil Presiden dengan total biaya Rp 1,3 miliar. Anggota rombongan lain membayar dengan uang pribadi dengan nilai Rp 5,4 miliar. Yang Dilanggar Rombongan Hamzah:
1. Undang-Undang Keimigrasian No. 9/1992:
2. Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Jemaah Haji No. 17/1999:
Waktu perjalanan:
Jumlah anggota rombongan:
|
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo