Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Hiruk-pikuk Haji Hamzah

9 Februari 2003 | 00.00 WIB

Hiruk-pikuk Haji Hamzah
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Besar biaya
Menurut Sekretaris Negara Bambang Kesowo, negara hanya menanggung perjalanan 23 orang staf Wakil Presiden dengan total biaya Rp 1,3 miliar. Anggota rombongan lain membayar dengan uang pribadi dengan nilai Rp 5,4 miliar.

Yang Dilanggar Rombongan Hamzah:
Anggota rombongan yang bukan pejabat negara ditengarai menggunakan paspor dinas untuk berhaji. Ini bertentangan dengan:

1. Undang-Undang Keimigrasian No. 9/1992:

  • Pasal 32: Paspor dinas diberikan kepada warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka dinas.
  • Pasal 33: Untuk berhaji warga negara Indonesia harus menggunakan paspor haji (paspor cokelat).

2. Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Jemaah Haji No. 17/1999:

  • Pasal 1 ayat 10: Jemaah haji wajib menggunakan paspor haji (paspor cokelat).
  • Pasal 24 ayat 1 butir a: Penyelenggara ibadah haji khusus diwajibkan hanya menerima pendaftaran dan melayani calon jemaah haji yang menggunakan paspor haji.

Waktu perjalanan:
5-19 Februari 2003

Jumlah anggota rombongan:

  • 23 orang staf Sekretariat Wakil Presiden (ajudan Wapres, ajudan istri Wapres, tim medis, staf protokoler, staf perjalanan, staf rumah tangga, dan aparat keamanan)
  • 84 orang sisanya adalah Hamzah Haz dan keluarga (istri, anak, menantu, cucu) dan anggota rombongan lainnya, termasuk Wakil Ketua DPR A.M. Fatwa dan Soetardjo Soerjogoeritno
  • Total: 107 orang

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus