Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (korlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengungkapkan beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi dan kegiatan Gebyar Keselamatan 2024. Pelanggaran itu di antaranya over speed atau kecepatan, penggunaan helm, sabuk pengaman, dan perlindungan terhadap anak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tidak hanya itu, berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat-obat terlarang, penggunaan handphone pada saat berkendaraan, melawan arus dan overload over dimension pun menjadi sasaran operasi tahun ini. "Di samping pelanggaran-pelanggaran yang lainnya,” kata Aan Suhanan dalam keterangan resmi, Sabtu, 2 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia berkata Polri dan stakeholder mencanangkan aksi keselamatan jalan sebagai bentuk kepedulian terhadap pentingnya keselamatan saat berkendara. Sebab, angka kecelakaan di Indonesia cukup tinggi, yaitu secara nasional ada lebih dari 152 ribu kecelakaan dan lebih dari 27 ribu korban meninggal akibat kecelakaan.
"Belum yang luka berat, permanen, cacat seumur hidup, luka ringan, dan kerugian material itu bisa sampai Rp 500 miliar dalam setahun," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, guna mendukung tindakan pencegahan kecelakaan lalu lintas, maka digelar aksi keselamatan jalan. Menurut Aan Suhanan, aksi keselamatan ini menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya milik Polri atau kementerian dan lembaga terkait guna mewujudkan Kamseltibcarlantas. “Untuk itu, saya berharap kedepannya, masyarakat bisa kita berikan pemahaman tentang arti pentingnya keselamatan berlalu lintas di jalan,” katanya.