Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pajak Mobil Hybrid Dinaikkan! Lihat Tarifnya

Terdapat perubahan besaran pajak mobil hybrid (HEV) dan mobil Plug-in Hybrid (PHEV). Sedangkan mobil listrik tetap 0 persen

9 Juli 2021 | 17.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Varian terbaru Hyundai Tucson ini tampil agresif dan juga plug-in hybrid (PHEV) yang menawarkan efisien dengan kinerja yang mengejutkan. Tapi mobil Tucson 2022 ini sementara untuk pasar Amerika Serikat. FOTO: Antara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah merevisi aturan pajak mobil hybrid pada komponen PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan baru pajak mobil hybrid tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

PP 74/2021 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 dan akan diberlakukan mulai 16 Oktober 2021.

Dalam aturan baru ini, pemerintah menghapus kendaraan listrik tipe plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dari penerima tarif PPnBM 0 persen. Kini mobil listrik PHEV bermesin 3.000cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen.

Pada Pasal 36A disebutkan kendaraan PHEV dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km/liter atau tingkat emisi sampai 100 gram/km, akan dikenakan tarif PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 31,3 persen dari harga jual.

Adapun mobil listrik murni berbasis baterai (BEV) dan Fuel Cell (FCEV) tetap dipatok PPnBM 0 persen.

Pada Pasal 26 PP 74/2021 disebutkan, kenaikan pajak mobil hybrid pada komponen PPnBM menjadi sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40 persen dari harga jual.

Ketentuan baru pajak mobil hybrid sebagai berikut:

  1. Mobil hybrid bensin dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 km/liter atau tingkat emisi kurang dari 100 gram/km.
  2. Mobil hybrid diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 km/liter atau tingkat emisi kurang dari 100 gram/km.

Kemudian di Pasal 27 disebutkan juga kenaikan PPnBM menjadi sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 46,3 persen dari Harga Jual.

Penyesuaian pajak mobil berlaku untuk mobil hybrid dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mobil hybrid bensin dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 km/liter sampai dengan 23 km/liter atau tingkat emisi mulai dari 100 gram/km sampai dengan 125 gram/liter.
  2. Mobil hybrid diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 km/liter sampai dengan 26 km/liter atau tingkat emisi mulai dari 100 gram/km sampai dengan 125 gram/km.

Baca:Konsumen Mobil Mewah pun Menunggu Pajak Mobil Baru 0 Persen 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus