Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini, cek pajak kendaraan Jawa Tengah secara online dapat dilakukan dengan mudah. Kemajuan teknologi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat, karena tak perlu repot harus keluar rumah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai seorang warga negara yang baik, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan Anda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika Anda terlambat membayar, maka Anda dapat dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak untuk motor dan mobil Anda.
Besaran tarif denda pajak kendaraan Jawa Tengah ditetapkan sebesar 2% per bulan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Jawa Tengah No. 02 Tahun 2011.
Oleh karena itu, sebelum Anda merencanakan pembayaran pajak kendaraan, penting bagi Anda untuk memahami cara melakukan cek pajak kendaraan.
Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah Secara Online
Bagi warga Jawa Tengah, penting untuk mengetahui bagaimana cara melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online.
Terdapat beberapa cara yang dapat membantu Anda untuk memperoleh informasi pajak kendaraan Jawa Tengah dengan mudah.
Berikut adalah langkah-langkah cara cek pajak kendaraan Jawa Tengah secara online:
1. Menggunakan Aplikasi New Sakpole
- Download dan install Aplikasi Sakpole di perangkat Anda.
- Buka Aplikasi Sakpole.
- Pilih menu "Info Pajak."
- Masukkan nomor plat kendaraan Jawa Tengah.
- Klik "Proses."
- Informasi pajak Jawa Tengah akan ditampilkan, termasuk besaran pajak yang harus Anda bayarkan.
Aplikasi Sakpole tidak hanya digunakan untuk pengecekan pajak, tetapi juga untuk membayar PKB tahunan secara online.
2. Menggunakan Website e-samsat
- Buka link https://e-samsat.id pada perangkat Anda.
- Isi formulir yang terdapat pada halaman tersebut, termasuk plat, nomor, seri, nomor rangka, dan provinsi kendaraan Anda.
- Klik "Cek Sekarang."
- Informasi kendaraan Anda, seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin, akan ditampilkan. Selain itu, besaran nominal pajak yang harus Anda bayarkan juga akan tertera.
3. Menggunakan Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional)
- Unduh dan instal Aplikasi Signal di perangkat Anda.
- Masuk ke akun Signal Anda. Jika Anda belum memiliki akun, lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.
- Pilih menu "Pendaftaran Pengesahan STNK".
- Pilih nomor plat Jawa Tengah yang telah Anda tambahkan sebelumnya.
- Informasi pajak kendaraan Jawa Tengah, termasuk pajak pokok, denda pajak, wilayah asal kendaraan, urutan kepemilikan kendaraan, dan tanggal jatuh tempo akan ditampilkan.
Untuk menggunakan Aplikasi Signal, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti NIK e-KTP, nomor HP aktif, alamat email, nomor rangka 5 digit terakhir, dan nomor plat kendaraan Jawa Tengah. Aplikasi Signal juga dapat digunakan untuk membayar PKB tahunan secara online.
4. Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah dari Rumah Tanpa Internet
Selain menggunakan akses internet, Anda juga memiliki opsi untuk mengecek pajak kendaraan Jawa Tengah dari rumah tanpa perlu tersambung ke internet. Berikut adalah cara-cara untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan Jawa Tengah dari rumah:
Menggunakan SMS Gateway
Anda dapat melakukan pengecekan pajak Jawa Tengah melalui pesan SMS dengan format sebagai berikut: Ketik "Jateng (spasi) Nomor Plat Kendaraan Jawa Tengah" dan kirim ke nomor 9600.
Namun, perlu diingat bahwa cek pajak kendaraan Jawa Tengah melalui SMS akan dikenakan biaya pulsa sebesar Rp550 per pesan SMS.
Jika setelah mengirim pesan SMS Anda tidak menerima balasan berisi informasi tarif pajak kendaraan Jawa Tengah, disarankan untuk mencoba melakukan pengecekan melalui cara online.
Dengan mengikuti salah satu dari cara di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek informasi pajak kendaraan Anda di Jawa Tengah dan memastikan bahwa Anda membayar pajak secara tepat waktu.
KAYLA NAJMI IHSANI