Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengungkap adanya potensi bahaya dalam vonis penjara satu tahun terhadap selebritas Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Keduanya divonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, alih-alih mendapatkan hukuman rehabilitasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Reza, artis Nia Ramadhani dan Ardi merupakan pemakai narkotika yang berada di level awal. Rehabilitasi dibutuhkan keduanya agar tidak melanjutkan pemakaian narkotika ke level selanjutnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Dikesampingkannya rehabilitasi pada satu level, termasuk level awal, berisiko menjerumuskan N dan A ke level keparahan yang lebih tinggi," ujar Reza kepada Tempo, Rabu, 12 Januari 2022.
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan Nia dan Ardi belum dapat dikualifikasikan sebagai pencandu karena tidak dapat menunjukkan fakta mereka menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis.
Reza menilai perilaku penyalahgunaan narkoba tidak tepat jika dilihat secara hitam putih, yakni pecandu dan bukan pecandu. Ia mengatakan seharusnya hakim melihat kasus pecandu sebagai kontinum atau rangkaian. Mulai dari pemakai eksperimental, pemakai untuk tujuan rekreasional, penyalahguna rutin, penyalahguna berisiko tinggi, sampai pecandu.
"Pecandu juga bisa dipilah ke dalam dua tipe: pecandu narkoba jenis tunggal, sampai pecandu narkoba jenis beragam," kata Reza.
Dengan melihatnya sebagai kontinum, Reza mengatakan semua pihak bakal paham bahwa rehabilitasi dibutuhkan sejak level pertama. Tujuannya agar tidak berlanjut atau memburuk ke level berikutnya.
"Apalagi kita simak kabar lapas menjadi tempat pesta bahkan pabrik narkoba. Tanpa rehab, bagaimana napi narkoba bisa imun?" ujar Reza.
Sebelumnya, hakim memvonis Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan sopirnya satu tahun penjara pada sidang kemarin. Ketiganya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim menilai bahwa ketiganya tak tergolong sebagai pecandu narkoba. Mereka juga tak dapat digolongkan sebagai korban penyalahgunaan narkoba karena mereka menggunakan barang haram itu tak di bawah bujukan, diperdaya, ditipu, dipaksa, atau diancam.
Hakim menyebut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya memakai narkoba secara sadar dan sengaja. "Maka menurut majelis hakim pidana yang patut dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara," ucap hakim.
M JULNIS FIRMANSYAH