Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pengadilan Prancis memvonis Rifaat al-Assad dengan pidana penjara selama empat tahun terkait dengan kasus dugaan korupsi
Pengadilan menyatakan Paman Presiden Suriah Bashar Al-Assad yang diasingkan itu bersalah karena memperoleh jutaan properti senilai jutaan euro menggunakan dana negara Suriah.
“Tidak ada dana dari Suriah dalam kasus ini. Semua dana sah
PARISÂ - Pengadilan Prancis memvonis Rifaat al-Assad dengan pidana 4 tahun penjara karena dugaan kasus korupsi. Pengadilan menyatakan Paman Presiden Suriah Bashar Al-Assad yang diasingkan itu bersalah karena memperoleh sejumlah properti senilai jutaan euro menggunakan dana negara Suriah.
Pengadilan memerintahkan penyitaan semua properti Rifaat di Prancis, yang menurut sumber pengadilan senilai lebih-kurang 100 juta euro, serta properti di London senilai 29 juta euro.
Rifaat al-Assad, 82 tahun, hidup di pengasingan--sebagian besar di Prancis--sejak pertengahan 1980-an. Dia menjadi eksil setelah dituduh mencoba merebut kekuasaan dari saudaranya, Presiden Hafez al-Assad, ayah Bashar.
Otoritas Prancis curiga Rifaat telah mengakuisisi real estate di beberapa negara antara 1984 dan 2016 dengan dana dari Suriah. Di antara properti yang akan disita itu adalah sebuah mansion di Avenue Foch yang bergengsi di Paris.
Rifaat berulang kali membantah tuduhan itu dan mengatakan kekayaannya merupakan hadiah dari Raja Saudi. "Ini keputusan yang sangat keras, yang tampaknya tidak dapat dibenarkan," ujar Benjamin Grundler, pengacara Rifaat. Grundler mengatakan akan mengajukan banding. “Tidak ada dana dari Suriah dalam kasus ini. Semua dana sah."
REUTERS | SUKMA LOPPIES
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo