Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Paman Presiden Suriah Divonis 4 Tahun Bui

Pengadilan Prancis memvonis Rifaat al-Assad dengan pidana 4 tahun penjara karena dugaan kasus korupsi.

18 Juni 2020 | 00.00 WIB

Pemberitaan Rifaat al-Assad di awsaat.com, 17 Juni 2020. Tempo/Ijar Karim
Perbesar
Pemberitaan Rifaat al-Assad di awsaat.com, 17 Juni 2020. Tempo/Ijar Karim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pengadilan Prancis memvonis Rifaat al-Assad dengan pidana penjara selama empat tahun terkait dengan kasus dugaan korupsi

  • Pengadilan menyatakan Paman Presiden Suriah Bashar Al-Assad yang diasingkan itu bersalah karena memperoleh jutaan properti senilai jutaan euro menggunakan dana negara Suriah.

  • “Tidak ada dana dari Suriah dalam kasus ini. Semua dana sah

PARIS - Pengadilan Prancis memvonis Rifaat al-Assad dengan pidana 4 tahun penjara karena dugaan kasus korupsi. Pengadilan menyatakan Paman Presiden Suriah Bashar Al-Assad yang diasingkan itu bersalah karena memperoleh sejumlah properti senilai jutaan euro menggunakan dana negara Suriah.

Pengadilan memerintahkan penyitaan semua properti Rifaat di Prancis, yang menurut sumber pengadilan senilai lebih-kurang 100 juta euro, serta properti di London senilai 29 juta euro.

Rifaat al-Assad, 82 tahun, hidup di pengasingan--sebagian besar di Prancis--sejak pertengahan 1980-an. Dia menjadi eksil setelah dituduh mencoba merebut kekuasaan dari saudaranya, Presiden Hafez al-Assad, ayah Bashar.

Otoritas Prancis curiga Rifaat telah mengakuisisi real estate di beberapa negara antara 1984 dan 2016 dengan dana dari Suriah. Di antara properti yang akan disita itu adalah sebuah mansion di Avenue Foch yang bergengsi di Paris.

Rifaat berulang kali membantah tuduhan itu dan mengatakan kekayaannya merupakan hadiah dari Raja Saudi. "Ini keputusan yang sangat keras, yang tampaknya tidak dapat dibenarkan," ujar Benjamin Grundler, pengacara Rifaat. Grundler mengatakan akan mengajukan banding. “Tidak ada dana dari Suriah dalam kasus ini. Semua dana sah."

REUTERS | SUKMA LOPPIES

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus