Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pelamar CPNS Kabupaten Bogor Tembus 17.481, Formasi BKN Cuma 839

Penutupan pendaftaran CPNS 2019 di Kabupaten Bogor 2019, jumlah peminat mencapai 17.481.

26 November 2019 | 20.30 WIB

Penjelasan tentang persyaratan minimal pendidikan bagi pelamar CPNS dalam jabatan Dokter, Dokter gigi, Dokter pendididkan klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa.
Perbesar
Penjelasan tentang persyaratan minimal pendidikan bagi pelamar CPNS dalam jabatan Dokter, Dokter gigi, Dokter pendididkan klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bogor - Sebanyak 17.481 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 terdaftar di data base Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor. Mereka memperebutkan 839 formasi yang dibutuhkan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Sekitar 7.552 mendaftar sebagai Tenaga Guru, 4.108 Tenaga Kesehatan dan 6.201 Tenaga Tekhnis. "Itu data yang dikirim BKN yang dikirim ke kami," ujar Kasubid analisis kebutuhan dan pengadaan pegawai Kabupaten Bogor, Ida Wahyuningtyas, saat ditemui di kantornya di Cibinong, Selasa 26 November 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ida mengatakan jumlah pelamar tersebut dua kali lipat lebih banyak daripada sebelumnya. Pada 2017 dan 2018, jumlah pelamar hanya sekitar 9.000 pelamar.

Diperkirakan lebih dari 16.000 pelamar tidak lolos karena kuota formasi yang diberikan Badan Kepegawaian Nasional atau BKN hanya 839. "Padahal kebutuhan kepegawaian kita itu mencapai tiga puluh tujuh ribu lebih lho," kata Ida.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski jauh di bawah kebutuhan pegawai Pemkab Bogor, kuota formasi 2019 lebih tinggi ketimbang tahun sebelumnya, yang hanya 642 formasi. "Sebetulnya kami tuh butuh banyak, tapi ya BKN ngasihnya segitu," ucap Ida.

Menurut Ida, formasi 839 CPNS tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan pemerintah Kabupaten Bogor di beberapa bidang yang diusulkan ke BKN. Formasi itu sesuai berdasarkan Permenpan RB nomor 23 thn 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan pada pasal 2 yaitu prioritas tenaga Pendidikan, Kesehatan, Infrastuktur dan mendukung pembangunan SDM, investasi, reformasi birokrasi dan efisiensi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

M.A MURTADHO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus