Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pemuda Ancam Jokowi, Polisi Kejar Pemilik Video ke Sukabumi

Ancaman terhadap Jokowi terekam dalam swavideo seorang perempuan berhijab dan berkacamata hitam di antara massa demo di Bawaslu dukung Prabowo.

14 Mei 2019 | 08.20 WIB

HS, pria yang diduga mengancam Jokowi saat aksi unjuk rasa pekan lalu menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Mei 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Perbesar
HS, pria yang diduga mengancam Jokowi saat aksi unjuk rasa pekan lalu menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Mei 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan mengejar pemilik dan pengunggah video yang memuat ancaman terhadap Presiden Jokowi atau Joko Widodo. Video berasal dari antara massa demonstran di depan Gedung Bawaslu RI, Jumat 10 Mei 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam video jelas terungkap pemiliknya yakni seorang di antara perempuan berhijab dan berkacamata hitam dalam massa demonstran. Dia mengabadikan keikutsertaannya dalam demonstrasi yang berdalih mendampingi tim pemenangan capres Prabowo Subianto melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2019 tersebut.

Dalam swavideo yang dilakukannya, terekamlah Hermawan Susanto (25 tahun) dan beberapa sesama demonstran lain. Ucapan Hermawan yang terekam, berisi ancaman untuk memenggal kepala Jokowi, kemudian membuat unggahan video itu viral di media sosial.

Suasana massa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, yang akan mendampingi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk melaporkan dugaan kecurangan, Jumat 10 Mei 2019 /TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ

Dalam keterangan yang dibagikannya Senin 13 Mei 2019, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam berujar kalau penyidik telah mengetahui identitas perempuan itu. A, inisial untuk perempuan itu, disebutkan berada di Sukabumi, Jawa Barat.

Polda Metro, menurut Ade Ary, sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mengejarnya. Berdasarkan pengakuan Hermawan, Ade mengungkapkan, keduanya tidak saling kenal dan baru bertemu saat demonstrasi itu. "Nanti kami dalami kalau hubungannya," ucap Ade Ary.

Hingga hari ini, Selasa 14 Mei 2019, polisi masih memeriksa Hermawan Susanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka makar berdasarkan Pasal 104 KUHP. Polisi menyatakan mendalami motif pemuda asal Palmerah, Jakarta Barat, itu. Selain juga hubungannya dengan penyebar video.

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus