Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Penduduk Non Permanen di Jakarta Utara Didata Secara Online

Pemerintah Kota Jakarta Utara mendata penduduk non permanen melalui aplikasi data warga secara online berbasis rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW).

3 Juli 2020 | 09.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Sensus Penduduk 2010 melakukan pendataan warga di Kampung Rawa, Jakarta (1/5). TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Utara mendata penduduk non permanen melalui aplikasi data warga secara online berbasis rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW).

Optimalisasi pendataan penduduk itu dilakukan melalui website datawarga-dukcapil.Jakarta.go.id, sesuai instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 49 Tahun 2020 tentang pendataan penduduk non permanen.

Sekretaris Kota Jakarta Utara Desi Putra mengatakan penduduk non permanen adalah penduduk warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah kabupaten/Kota tempat tinggal tetapnya atau berbeda dengan alamat pada KTP elektronik yang dimiliki dan tidak berniat untuk menetap.

"Bisa diartikan penduduk yang tinggal menetap lebih dari satu bulan, melakukan aktivitasnya di Provinsi DKI Jakarta. Mereka juga tidak berencana untuk pindah domisili," kata Desi di Jakarta, Kamis 3 Juli 2020.

Pendataan penduduk non permanen tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan verifikasi dan validasi data penduduk tersebut. Sehingga diharapkan tersedianya data dan informasi penduduk non permanen yang akurat, lengkap, mutakhir dan mudah diakses.

“Data itu akan digunakan sebagai acuan perumusan kebijakan dan pembangunan di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ujar Desi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Dhany Sukma mengatakan jika pihaknya sudah membuat aplikasi untuk mendata warga non permanen tersebut yakni “data warga”.

“Aplikasi ini memberikan akses pada perangkat kelurahan khususnya ketua RT Dan RW untuk mendata warga di lingkungannya," jelas Dhany.

Untuk menggunakan aplikasi tersebut, ketua RT dan RW dapat melakukan registrasi. Caranya, buka website Datawarga-Dukcapil.Jakarta.go.id. pilih daftar, lalu registrasi data diri ketua RT dan RW. Untuk memulai mendata penduduk non permanen, lewat aktivasi account ke petugas Dukcapil kelurahan setempat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus