Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Kepala Sub-Direktorat Penegakan dan Pembinaan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, mengatakan penebar ranjau paku di jalan dapat diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun. Ancaman itu termaktub dalam Pasal 192 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo