Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Penebar Ranjau Paku Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi membersihkan 2 kilogram paku di sepanjang Jalan Gatot Subroto.

16 Februari 2016 | 00.00 WIB

Penebar Ranjau Paku Terancam 9 Tahun Penjara
material-symbols:fullscreenPerbesar
Penebar Ranjau Paku Terancam 9 Tahun Penjara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA - Kepala Sub-Direktorat Penegakan dan Pembinaan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, mengatakan penebar ranjau paku di jalan dapat diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun. Ancaman itu termaktub dalam Pasal 192 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus