Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pengusaha Pesimistis UU Tapera Bisa Diterapkan

Pemerintah dinilai melupakan lembaga negara penyedia perumahan.

29 Februari 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengusaha Pesimistis UU Tapera Bisa Diterapkan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengembangan Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo, pesimistis program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa diterapkan mulai 2018 nanti. Apalagi, beleid itu disahkan menjadi undang-undang oleh DPR dan pemerintah saat para pemangku kepentingan belum mencapai kesepakatan.

Eddy menyebutkan beberapa poin yang masih mengganjal, terutama soal iuran yang dikhawatirkan memberatkan pekerja dan pengusaha. Masalah lain adalah mengenai konsep dan mekanisme pengelolaan dana yang belum jelas. "Dana yang terkumpul harus dikelola dengan baik. Apalagi, rencananya duit akan diinvestasikan ke pasar modal yang keuntungannya lebih fluktuatif," kata dia, kemarin. Ia memperkirakan aturan ini baru bisa berjalan efektif paling cepat tiga sampai lima tahun.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Raden Pardede menambahkan, tidak hanya pengusaha yang ketiban beban ganda. Selain iuran Tapera, pengusaha saat ini harus menyetor dana untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Begitu pula para pekerja, gajinya dipotong untuk membayar pungutan BPJS. Dengan berlakunya program Tapera 2018 nanti, gaji pegawai akan dipotong kembali.

Direktur Utama Perum Perumnas Himawan Arief Sugoto mengatakan kelemahan UU Tapera bukan hanya di poin iuran, tapi juga terlupakannya lembaga penyedia perumahan oleh pemerintah. Perusahaan negara penyedia perumahan rakyat ini merasa pemerintah dan DPR hanya berfokus pada persoalan pungutan pekerja dan pengusaha. "Seharusnya peran institusi negara penyedia perumahan dimaksimalkan," kata Himawan.

Kendati diragukan banyak pihak, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat optimistis program Tapera bisa berjalan mulai 2018. Kementerian menilai harga properti yang terus menanjak tidak menjadi kendala program ini. "Harga rumah di fasilitas Tapera kan dikontrol pemerintah," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus, kepada Tempo, kemarin.

Ia menjelaskan fasilitas Tapera akan sama seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang saat ini ada. Rumah-rumah program Tapera akan mendapat keringanan pajak, bantuan prasarana dan sarana utilitas, suku bunga rendah, serta bantuan uang muka buat peserta. Pemerintah akan meleburkan program rumah FLPP untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan Tapera.

Dewan Perwakilan Rakyat juga yakin program Tapera bisa dijalankan sesuai dengan agenda. Sebab, masih ada waktu dua tahun untuk menyiapkan semua keperluan. Menurut dia, yang mendesak dilakukan adalah membentuk Komite Tapera terlebih dulu, setelah itu Badan Pengelola Tapera. "Baru disusun aturan main yang lebih rinci," kata Ketua Panitia Khusus RUU Tapera, Yoseph Umar Hadi.

Yoseph meyakinkan kalangan pengusaha agar tidak perlu buru-buru khawatir soal kewajiban iuran. Sebab, besaran atau porsi iuran yang akan dibebankan kepada pemberi kerja dan calon peserta Tapera (karyawan) belum ditetapkan. Angkanya akan bergantung pada hasil negosiasi antara pengusaha dan pemerintah. "Bisa saja nanti porsi pengusaha cuma 0,01 persen saja," ujar Yoseph. FAIZ NASHRILLAH | KHAIRUL ANAM


Memenuhi Kebutuhan Rumah

Pemerintah meluncurkan berbagai program pembangunan rumah untuk memenuhi kebutuhan yang terus meningkat setiap tahun. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mencatat saat ini terjadi backlog atau kekurangan pasokan rumah sebanyak 15 juta unit.

Rumah Tangga Memiliki Rumah Sendiri (Persen)
2014| 79,77
2013| 79,47
2012| 80,18
2011| 78,77
2010| 78,00

Rumah Tangga Mengontrak/Menyewa Rumah (Persen)
2014| 8,37
2013| 8,37
2012| 8,24
2011| 8,68
2010| 10,32
Sumber: Badan Pusat Statistik

Kebutuhan per tahun: 800 ribu unit
Kekurangan: 15 juta unit

Program 2015
- Penyediaan 667.688 unit rumah, meliputi 429.875 unit bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan 237.813 unit untuk non-MBR.
- Pembiayaan rumah baru MBR berasal dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 125.477 unit, dukungan kredit konstruksi belum KPR 150.587 unit, non-dukungan kredit konstruksi belum KPR 55.629 unit.
- Program rumah swadaya atau bedah rumah (peningkatan kualitas) sebanyak 76.755 unit. Kementerian PU dan Perumahan Rakyat mengerjakan 69.945 unit, dan partisipasi pemerintah daerah 6.810 unit.
- Pembangunan 11.240 unit rumah susun sewa (rusunawa)-termasuk 89 tower rusun TNI-dan 5.205 unit rumah khusus TNI oleh Kementerian Perumahan. Program corporate social responsibility (CSR) 11 unit, rumah transmigrasi 2.528 unit, dan pembangunan oleh pemerintah daerah 2.443 unit.

Program 2016
- Program sejuta rumah pemerintah, meliputi 700 ribu unit MBR dan 300 ribu non-MBR.

Target:
a. Pembangunan rumah susun 11.642 unit.
b. Pembangungan rumah khusus 6.350 unit.
c. Peningkatan kualitas rumah swadaya 94 ribu unit.
d. Pembangunan rumah swadaya 1.000 unit
e. Bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) untuk perumahan umum 42 ribu unit.

Pembiayaan berasal dari alokasi dana subsidi bantuan pembiayaan perumahan tahun 2016 KPR-FLPP sebesar Rp 9,22 triliun untuk memfasilitasi 87.390 unit rumah. Ada pula bantuan uang muka Rp 1,22 triliun untuk memfasilitasi 306 ribu unit rumah dan subsidi selisih bunga Rp 2,03 triliun untuk memfasilitasi 386.644 unit rumah. ALI HIDAYAT | SINGGIH SOARES | Kementerian PU dan Perumahan Rakyat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus