Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DPR memasang target 40 undang-undang yang akan selesai pada tahun ini. Target itu dinilai ambisius karena dari 37 target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2-15, hanya tiga undang-undang yang selesai dibahas. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon memperkirakan kurang dari dua pertiga undang-undang yang bisa diselesaikan. Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menaksir lebih sedikit lagi: kurang dari setengahnya.
JENIS LEGISLASI
RUU baru: 6
RUU lama (warisan Prolegnas 2015): 22
RUU lama dan tahap penyusunan: 12
INISIATOR LEGISLASI
DPR: 26 (1 bersama pemerintah)
DPD: 3 (1 bersama DPR)
Pemerintah: 11 (1 bersama DPR)
ANGGARAN, TARGET, DAN PENCAPAIAN 2011-2016
2011
Anggaran: Rp 301,7 miliar
Target: 91 UU
Pencapaian: 18 UU
2012
Anggaran: Rp 501,2 miliar
Target: 69 UU
Pencapaian: 10 UU
2013
Anggaran: Rp 473,9 miliar
Target: 75 UU
Pencapaian: 7 UU
2014
Anggaran: Rp 339,1 miliar
Target: 68 UU
Pencapaian: 3 UU
2015
Anggaran: Rp 430,5 miliar
Target: 37 UU
Pencapaian: 3 UU
2016
Anggaran: Rp 309,4 miliar
Target: 40 UU
Pencapaian: 1 (masih berjalan)
BIAYA PEMBAHASAN
RUU usulan DPR: Rp 8,9 miliar
RUU usulan pemerintah :Rp 4,3 miliar
DAFTAR INISIATIF DPR
RUU Perumahan Rakyat, RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, RUU Jasa Konstruksi, RUU Pertembakauan, RUU Kewirausahaan Nasional, RUU Arsitek, RUU Perubahan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DPR, RUU Penyandang Disabilitas, RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, RUU Sistem Perbukuan, RUU Kebudayaan, RUU Perubahan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, RUU Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi DPR, RUU Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, RUU Perubahan Kedua UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah, RUU Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, RUU Pertanahan, RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, RUU Radio Televisi Republik Indonesia, RUU Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi UU, RUU Jabatan Hakim, RUU Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum (inisiatif bersama pemerintah)
DAFTAR INISIATIF PEMERINTAH
RUU Perubahan Kelima Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pemerintah, RUU Kekarantinaan Kesehatan, RUU Jaringan Sistem Keuangan, RUU Pengubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Pemerintah, RUU Pengampunan Pajak, RUU Perubahan UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan, RUU Merek, RUU Paten, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, RUU Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
DAFTAR INSIATIF DPD
RUU Ekonomi Kreatif, RUU Wawasan Nusantara, RUU Kebidanan (Inisiatif bersama DPR)
TAHAPAN RUU MENJADI UU
Tahap Awal
RUU dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden. Presiden menugasi menteri untuk membahasnya dengan DPR paling lama 60 hari setelah surat pimpinan DPR diterima. RUU dari Presiden diajukan dengan surat Presiden kepada pimpinan DPR. DPR mulai membahas RUU paling lama 60 hari sejak surat Presiden diterima.
Pembahasan
Pembicaraan tingkat I (rapat komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Panitia Khusus) dilakukan dengan pembahasan daftar inventarisasi masalah dan penyampaian pendapat mini fraksi. Pembicaraan tingkat II (Sidang Paripurna) merupakan pengambilan putusan melalui:
- Penyampaian laporan pendapat mini fraksi, DPD, dan pembicaraan tingkat I.
- Pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan dalam sidang paripurna.
- Penyampaian pendapat akhir Presiden oleh menteri yang ditugaskan.
Pengesahan
RUU yang telah disetujui DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang, paling lama tujuh hari sejak tanggal persetujuan bersama.
RUU harus disahkan paling lambat 30 hari setelah disetujui. Jika tak kunjung ditandatangani Presiden, RUU tersebut sah menjadi undang-undang. HUSSEIN ABRI YUSUF | ABDUL MANAN BAHAN: DIOLAH DARI INDONESIA BUDGET CENTER, TEMPO, UNDANG-UNDANG
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo