Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Manajemen PT Sentul City Tbk mengatakan perbedaan tarif air dari PDAM Kahuripan dan perusahaan terjadi karena biaya operasional untuk mengalirkan air dari reservoir ke rumah. Manager Legal PT Sentul City Tbk Mitta R. Nashidik.SH mengatakan PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor belum sanggup mendistribusikan air hingga ke perumahan warga di kawasan perumahan Sentul City.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengelola perumahan elit di kawasan Sentul di Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor ini mengatakan kerjasama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sudah terjalin sejak 2005. “Suplai air bersih yang diproduksi PDAM dari instalasi pengolahan air baku di Cibinong hanya sampai ke reservoir milik PT Sentul City, sedangkan agar air tersebut sampai ke rumah warga pengelolaannya dilakukan manajemen Sentul,” kata Mitta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan kerjasama tersebut, tarif air bersih dari pengolahan air milik PDAM ke Sentul City adalah Rp 3.912 per meter kubik. Harga tersebut berdasarkan HPP air bersih yang disuplai instalasi pengolahan air Cibinong hingga reservoir Sentul.
Baca: Pengamat: Pemprov DKI Harus Naikkan Mutu Instalasi Pengolahan Air
“Harga per Oktober 2017 air yang dari PDAM untuk Sentul City sesuai dengan perjanjian kerjasama yakni Rp 3.912/m3, “kata dia.
Suplai dari PDAM ke Sentul rata-rata dalam satu bulan mencapai 161.494 meter kubik. Pasokan itu tidak dapat memenuhi kebutuhan untuk air untuk kawasan Perumahan Sentul City sehingga pengelola mengajukan izin pengelolaan air yang diambil dari air sungai.
Mitta mengatakan, kapasitas air baku yang bersumber dari Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dari Surat Izin Pengambilan dan pemanfaatan Air (SIPPA) sungai Cibimbin milik Sentul City hanya menghasilkan 51.840 meter kubik. "Artinya air dari SPAM ini memenuhi kebutuhan warga kurang lebih 25 persen dari 2 sumber ini. Masih kurang sehingga Sentul City memohon peningkatan kuota air izin SPAM agar kebutuhan air warga bisa dipenuhi, “ kata dia.
Manajemen PT Sentul City, kata Mitta, memiliki hak untuk menentukan tarif air kepada warga Sentul City dengan mempertimbangkan pipa distribusi dari Kandang Roda hingga ke rumah-rumah di perumahan itu hingga biaya pemeliharaan dan perbaikan, listrik, sumber daya manusia dan sewa lahan. “Namun setelah ada izin SPAM maka tarif air adalah sebesar yang ditetapkan oleh SK Bupati Bogor, “ kata dia
Dia mengatakan sebelum ada izin SPAM, tarif air minum yang dikenakan kepada penghuni berdasarkan kerjasama dengan PDAM adalah Rp 9000. Alasannya, tarif Rp. 3.912 itu hanya dari PDAM sampai ke reservoir di Kandang Roda. Sementara distribusi air dari Kandang Ronda sampai ke penghuni di Sentul City membutuhkan biaya operasional yang ditanggung oleh perusahaan. “Sebenarnya tarif yang ditawarkan oleh Sentul City masih di bawah jika harga biaya operasionalnya,” kata dia.