Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -PT MRT Jakarta masih menunggu proses perizinan dari Bank Indonesia untuk mengeluarkan kartu multi trip Ratangga.
Direktur MRT Jakarta William Sabandar mengatakan tinggal menunggu satu syarat perizinan dari BI untuk mengaktifkan kartu multi trip.
Baca : Penumpang MRT Lampaui Target, Tembus 82 Ribu di Bulan April
"Satu perizinan itu bahwa kartu harus diberikan batasan untuk top up per hari. Maksimal Rp 20 juta," kata William kepada wartawan di Hotel Neo, Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
William menuturkan kartu yang ada saat ini belum ada batasnya. Adapun regulasi di BI kartu khusus kereta mesti ada pembatasan top up.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut William, proses perizinan ini biasanya memakan waktu hingga setahun hinga dua tahun.
Sebabnya, BI menerapkan persyaratan interoperabilitas dan interkoneksi dengan Kereta Commuter Indonesia atau KCI.
Namun, dia berujar, BI telah memberikan kemudahan dalam proses izin kartu multi trip MRT tanpa perlu mengikuti kedua syarat dengan KCI itu. "Kami targetkan dua sampai tiga bulan sudah selesai dan bisa dikeluarkan kartu multi trip MRT."
Simak pula :
PT MRT Ikuti Pergub Anies, Penumpang Harus Patuhi Proses Ini
Sejauh ini, penumpang MRT bisa naik Ratangga menggunakan tiket single trip yang disediakan di loket. Selain itu, penumpang juga bisa menggunakan kartu uang elektronik dari bank, yakni E-Money yang diterbitkan Bank Mandiri, Brizzi (BRI), Tap Cash (BNI), Flazz (BCA), Jakarta One (Bank DKI), dan Jak Lingko, untuk naik Ratangga.
Saat pertama beroperasi secara komersial, MRT Jakarta menyiapkan 490 ribu tiket single trip. Tiket tersebut dijual Rp 15 ribu belum termasuk biaya perjalanan. Tiket single trip bisa dikembalikan penumpang sebelum tujuh hari dari proses pembelian.