Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

23 April 2024 | 16.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi perceraian. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Angka permohonan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengalami peningkatan setelah Lebaran 2024. Panitera Pengadilan Agama Palembang Yuli Suryadi mengatakan, perceraian sempat menurun di bulan Ramadan.  
 
"Pada pekan pertama, sejak 16 April 2024 ini, kami sudah menerima sebanyak 91 kasus ya, baru sepekan ini," kata Yuli dikonfirmasi di Palembang, Selasa, 23 April 2024, seperti dilansir dari Antara.
 
Menurut Yuli, angka permohonan perceraian usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan. Pada Januari 2024, Pengadilan Agama Kota Palembang menangani 299 kasus, Februari 202 kasus dan Maret 186 kasus. "Namun setelah Lebaran ini tren grafik perceraian kembali meningkat," katanya.

Panitera Pengadilan Agama itu mengatakan, penyebab warga mengajukan perceraian beragam. Mulai dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga penelantaran oleh suami.
 
Pada hari pertama kerja, Selasa 16 April lalu, misalnya, Pengadilan Agama Palembang menerima permohonan seorang wanita yang mengaku mengalami KDRT, suaminya pemabuk, dan tidak menafkahinya.
 
Yuli mengatakan, Pengadilan Agama Palembang selalu berupaya mempersatukan pasangan suami istri yang mengajukan perceraian dengan mediasi dan memberi nasehat bila keduanya hadir di persidangan. Hal ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung 1 Nomor 12.
 
"Nasihat yang kami berikan berupa dampak yang akan terjadi setelah perceraian seperti anak, harta dan lainnya," kata dia.

Terkadang para suami atau istri sudah memendam perasaan yang dianggap tidak bisa menyatu selama bertahun-tahun sehingga mengajukan perceraian. Meski perceraian tetap terjadi, diharapkan masalah hak asuh, harta, tetap bisa berhubungan baik, karena mendengarkan nasehat Pengadilan Agama.

Pilihan Editor: BRIN Batal Tutup Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Tangsel dan Bogor Membubarkan Diri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus