Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan kenaikan transaksi judi online dapat menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satunya terlihat pada tahun 2019 terdapat 1.947 kasus perceraian yang diakibatkan oleh judi online. Meski sempat menurun di tahun 2020, tapi angka tersebut naik kembali pada tahun 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tahun 2020 angka (perceraian karena judi online) tersebut turun menjadi 648 kasus. Namun, di tahun 2023, terjadi kenaikan jumlah kasus perceraian karena judi online menjadi 1.572 kasus,” kata Budi Arie di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada Kamis, 1 September 2024.
Selain berdampak pada naiknya angka perceraian, judi online juga berdampak kepada anak-anak. Berdasarkan data dari PPATK, Budi menyebut bahwa sebanyak 197.054 kasus kecanduan judi online pada kalangan anak di bawah umur terjadi di Indonesia.
“Judi online juga berdampak pada anak-anak. Berdasarkan data PPATK, tercatat sebanyak 197.054 kasus kecederaan online pada kalangan anak di bawah umur di Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa ribuan anak berusia 11 hingga 19 tahun telah melakukan deposit judi onkine senilai Rp 293 miliar dengan 2,2 juta transaksi.
Selain berdampak di dalam negeri, judi online juga berpengaruh terhadap perekonomian global. Budi menjelaskan, bahwa di Inggris judi online telah menyebabkan hilangnya potensi di sektor ekonomi formal dan telah menghabiskan rata-rata US$ 5,6 miliar per tahun untuk judi online. “Hal ini mengakibatkan kerugian terhadap efektivitas ekonomi Inggris sebesar US$ 1,7 miliar,” terang Budi.
Selain di Inggris, dampak judi online juga dirasakan oleh Amerika Serikat. Sejak dilegalkannya judi online di tahun 2018, terjadi peningkatan jumlah kebangkrutan usaha sebesar 30 persen di beberapa negara bagian Amerika Serikat.
“Hal ini salah menyebabkan oleh penurunan kesehatan finansial konsumen di negara bagian yang melegalkan judi online,” tuturnya.
Lebih jauh, Budi Arie juga menyatakan judi online menjadi tantangan besar pertumbuhan ekonomi digital. Ia lalu mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan akumulasi perputaran judi online mencapai Rp 600 triliun dalam kuartal pertama tahun 2024.
“Jumlah penduduk Indonesia yang terlibat judi online bahkan telah mencapai 4 juta orang yang didominasi oleh kelompok usia 30 hingga 50 tahun,” ujar Budi Arie.