Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Beri Sanksi Represif Non Yustisial ke Para Pemain Sepatu Roda, Apa Itu?

Polda Metro Jaya memberikan sanksi berupa represif non yustisial kepada para pemain sepatu roda yang berselancar di Jalan Gatot Subroto Ahad lalu.

10 Mei 2022 | 19.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah pemain sepatu roda menggunakan jalan raya yang mendapat sorotan warganet di Jakarta, Senin, 9 Mei 2022. (ANTARA / Instagram@arizapatria/dewa)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menyatakan memberikan sanksi berupa represif non yustisial terhadap para pemain sepatu roda yang melintas di Jalan Gatot Subroto, Ahad, 8 Mei 2022 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sanksi represif non yustisial ini adalah tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa terlebih dulu melalui proses peradilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemberian sanksi diberikan polisi terhadap para pemain sepatu roda tersebut yang diwakili Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Poserosi) Provinsi DKI Jakarta Muhammad Sal. 

"Kita sudah memberikan sanksi karena sudah diberi tempat pemerintah untuk melaksanakan kegiatan bersepatu roda ini," kata dia saat konferensi pers di kantor Ditlantas Polda Metro Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. 

Sambodo menjelaskan, bentuk sanksi represif non yustisial ini adalah pemberian edukasi saat proses pemanggilan, serta diberilan surat pernyataan supaya para pemain sepatu roda itu tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Dan karena ini baru pertama kali dilakukan kami sifatnya memberi peringatan, edukasi, dan pendidikan, dan sekaligus juga memberi penjelasan ke masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh teman-teman pemain sepatu roda ini tentu adalah hal yang salah dan melanggar aturan," ujar Sambodo.

Sebelumnya,  Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Poserosi) Provinsi DKI Jakarta Muhammad Sal menyatakan siap menghadari pemanggilan polisi ihwal persoalan rombongan sepatu roda yang latihan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, 8 Mei 2022. 

Pria yang akrab disapa Ical itu mengatakan, telah menerima undangan pemanggilan dari polisi untuk datang ke Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Mei 2022, pukul 13.00 WIB. 

"Siap hadir jam 1 ke sana. Saya sendiri hadir bersama beberapa pengurus di PB lainnya yang akan datang ke sana," kata Ical saat dihubungi hari ini. 

Ihwal pemanggilan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan kemarin. Dia mengatakan, pemanggilan terhadap pihak penanggungjawab para pengguna sepatu roda itu untuk sebatas memberikan edukasi kepada mereka.  

"Polda Metro Jaya akan panggil komunitas tersebut pada Selasa di Subdit Gakkum untuk diberikan edukasi terkait kegiatan yang bahayakan keselamatan diri mereka dan orang lain. Ke depan diharapkan tidak terulang lagi," ujar dia dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Senin, 9 Mei 2022. 

Sementara itu, Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jamal Alam mengatakan, para pengguna sepatu roda ini sebetulnya turut melanggar sejumlah aturan seperti UU Nomor 22 Tahun 2009, PP No.34 tahun 2006, serta Perkap Kapolri No.10 tahun 2012. 

Ical sebelumnya juga telah meminta maaf setelah insiden latihan sepatu roda di jalan raya tersebut viral di media sosial dan mendapatkan perhatian dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Riza juga membagikan video tersebut di akun media sosialnya seperti instagram.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus