Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dirlantas Polda Metro Jaya: Sepatu Roda Positif, Tapi Tidak Boleh Membahayakan

Polda Metro Jaya telah menerapkan sanksi berupa represif non yustisial terhadap para pemain sepatu roda di Jalan Gatot Subroto itu.

11 Mei 2022 | 11.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bermain sepatu roda adalah kegiatan positif bagi anak-anak muda di Indonesia. Namun, pelaksanaannya tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain seperti yang terjadi di Jalan Gatot Subroto pada Ahad, 8 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi sebetulnya kegiatan ini kegiatan yang positif, kegiatan berolahraga, bersepatu roda, membina anak-anak muda, generasi muda kita untuk menjadi atlet-atlet yang mungkin saja bisa mengharumkan nama negara di internasional," kata Sambodo dalam konferensi pers di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Selasa, 10 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun dia minta kegiatan ini harus diarahkan di tempat yang tidak mengganggu ketertiban lalu lintas. Polisi siap membimbing para pesepatu roda yang melintasi Jalan Gatot Subroto itu.

"Hanya saja mereka perlu bimbingan dari kita supaya kegiatannya lebih dan tidak membahayakan, baik para pesepatu roda maupun membahayakan orang lain," tuturnya.

Sebelumnya Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Poserosi) Provinsi DKI Jakarta Muhammad Sal mengungkapkan, jumlah pesepatu roda yang melintas di Jalan Gatot Subroto, Ahad, 8 Mei lalu ada 24 orang.

Para pesepatu roda tersebut masih berusia anak-anak sekolah atau para pelajar. Karenanya, dia berharap, persoalan sepatu roda di jalan raya ini bisa menjadi pelajaran supaya tidak terulang lagi di kemudian hari.

"Sebenarnya kami mohon maaf bagaimanapun sudah terjadi. Memang yang ikut itu sekitar 24 orang, jadi saya mohon maaf sudah terjadi. Tolonglah bagaimana pun anak-anak kita ini perlu bimbingan dan arahan," kata dia, kemarin.

Ical juga sudah memenuhi panggilan polisi untuk diberikan edukasi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, telah menerapkan sanksi berupa represif non yustisial terhadap para pemain sepatu roda tersebut.

Sanksi represif non yustisial ini adalah tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa terlebih dulu melalui proses peradilan. Pemberian sanksi diberikan polisi terhadap pesepatur roda tersebut yang diwakili Ketua Poserosi DKI Jakarta Muhammad Sal.

"Kita sudah memberikan sanksi karena sudah diberi tempat pemerintah untuk melaksanakan kegiatan bersepatu roda ini," kata Sambodo.

Bentuk sanksi represif non yustisial ini adalah pemberian edukasi saat proses pemanggilan, serta diberilan surat pernyataan supaya para pemain sepatu roda itu tidak lagi mengulangi perbuatannya. "Ini baru pertama kali dilakukan kami sifatnya memberi peringatan, edukasi, dan pendidikan, dan sekaligus juga memberi penjelasan ke masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh teman-teman pesepatu roda ini tentu adalah hal yang salah dan melanggar aturan," ujar Sambodo.

Baca juga: Polisi Beri Sanksi Represif Non Yustisial ke Para Pemain Sepatu Roda, Apa Itu?

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus