Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dibebaskan Mahkamah Agung tidak menjamin Pollycarpus Budihari Priyanto luput dari tuduhan membunuh Munir. Tim penyidik baru dari Markas Besar Polri masih mengantongi 15 ”peluru” dugaan keterlibatan dia. ”Kami berusaha mati-matian untuk mendapatkan novum (bukti baru),” kata juru bicara Polri, Inspektur Jenderal Paulus Purwoko, pekan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo