Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BALIKPAPAN - PT Pupuk Indonesia (Persero) membatalkan megaproyek pembangunan pabrik pupuk NPK cluster di Bontang, Kalimantan Timur. Pembangunan pabrik senilai Rp 7 triliun ini terganjal perizinan dan mendapat perlawanan warga Bontang. "Proyek pupuk NPK cluster di Bontang dibatalkan," kata Kepala Corporate Communication PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PT Pupuk Kaltim, anak usaha PT Pupuk Indonesia, berencana membangun pabrik pupuk NPK cluster pada awal 2017. Namun proyek ini langsung mendapat perlawanan 43 warga yang menggugat izin lingkungan yang sudah diterbitkan Pemerintah Kota Bontang. Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda mengabulkan gugatan perdata pada Oktober 2017. Putusan pengadilan otomatis membatalkan dokumen perizinan yang sudah diterbitkan Pemerintah Kota Bontang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wijaya mengatakan, dengan pembatalan ini, proyek pembangunan NPK cluster akan dipindahkan ke PT Pupuk Iskandar Muda di Lhokseumawe, Aceh. "Agar PT Pupuk Iskandar Muda di Aceh juga bisa sama-sama maju bersama-sama," ujarnya.
Juru bicara Pemerintah Kota Bontang, Iskandar, menyatakan pemerintah kota dalam proses mengajukan kasasi atas pembatalan itu. Dia menolak berkomentar ihwal perkembangan upaya kasasi. SG WIBISONO
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo