Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Merusak Citra, Menghilangkan Devisa

Keputusan pemerintah melarang ekspor CPO dan produk turunannya bisa merusak citra Indonesia di pasar internasional dan menekan penerimaan negara.

28 April 2022 | 00.00 WIB

Pekerja memuat minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) ke dalam kapal tanker di Pelabuhan Dumai, Dumai, Riau. ANTARA/Aswaddy Hamid
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pekerja memuat minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) ke dalam kapal tanker di Pelabuhan Dumai, Dumai, Riau. ANTARA/Aswaddy Hamid

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Larangan ekspor CPO merusak citra Indonesia di pasar internasional.

  • Negara kehilangan devisa dari ekspor CPO sekitar Rp 43,3 triliun per bulan.  

  • Kenaikan tarif ekspor dinilai lebih efektif untuk menyelesaikan masalah minyak goreng.

JAKARTA — Pemerintah melarang ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO); refined, bleached, deodorized palm olein (RBD-PO); palm oil mill effluent (POME); dan minyak jelantah (used cooking oil) untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri. Kebijakan tersebut disebut bisa merusak citra Indonesia di pasar internasional dan menekan penerimaan negara.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus