Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Larangan ekspor CPO merusak citra Indonesia di pasar internasional.
Negara kehilangan devisa dari ekspor CPO sekitar Rp 43,3 triliun per bulan. Â
Kenaikan tarif ekspor dinilai lebih efektif untuk menyelesaikan masalah minyak goreng.
JAKARTA — Pemerintah melarang ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO); refined, bleached, deodorized palm olein (RBD-PO); palm oil mill effluent (POME); dan minyak jelantah (used cooking oil) untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri. Kebijakan tersebut disebut bisa merusak citra Indonesia di pasar internasional dan menekan penerimaan negara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo