Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta, menyatakan Rizieq bebas tadi pagi pukul 6.45 WIB. Rizieq Shihab keluar dari Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri di Cipinang dan langsung menuju rumahnya di Petamburan, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tadinya baru akan bebas bersyarat pada Agustus atau Desember. Karena beliau berkelakuan baik dan komunikatif maka bebas bersyarat itu jatuh hari ini, tadi pagi jam 06.45. Beliau langsung ke kediaman di Petamburan, kumpul keluarga. Kemudian ke Markas Syariah, ngajar santri," kata Ichwan kepada Tempo, Rabu, 20 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ichwan menjelaskan, pelbagai syarat dan ketentuan menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenKumHAM) sesuai prosedur dan administratif sudah dan akan dipenuhi. Kliennya akan menjalani syarat itu selama menjalani bebas bersyarat. Salah satunya, menjaga kondusivitas dan kerukunan serta kenyamanan antarwarga negara.
"Salah satunya itu. Tapi syarat lainnya juga ada, kalau syarat kan dari Kemenkumham, kami ikuti dan taati syarat itu. Lagian Habib juga bilang, beliau ke depan fokus dan tinggal di pesantren Markaz Syariah aja, ngajar santri," kata Ichwan.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan masa ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 mendatang dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.
Rika menyebut, Rizieq bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Hari ini yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Rika dikonfirmasi Tempo, hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.
Rizieq Shihab cium kening istri
Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu pagi.
Mantan pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024. "Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu," tulis akun Twitter @DPP_LIP yang dikutip di Jakarta, Rabu.
Akun resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI tersebut mengunggah foto-foto Rizieq Shihab yang tengah mencium kening sang istri. Sementara itu, suasana di sekitar Petamburan III sudah ramai sejak pagi. Terlihat simpatisan Rizieq Shihab memakai gamis putih berkumpul di gang-gang sekitar lokasi.
Pada pintu masuk gang kediaman Rizieq terbentang spanduk bertuliskan larangan mendokumentasi. Sebelumnya, Penasihat Hukum Aziz Yanuar juga menyatakan kliennya tidak menggelar acara khusus atau agenda ceramah setelah dinyatakan bebas pada Rabu ini.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti mengatakan Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut: tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan; tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar); dan, tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.