Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Hari Pertama Bebas Bersyarat, Rizieq Shihab Kumpul Keluarga di Petamburan

Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan masa ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 mendatang dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.

20 Juli 2022 | 19.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengungkap kegiatan yang dilakukan eks pemimpin FPI itu usai bebas bersyarat pada hari ini, Menurut Aziz, tidak ada agenda khusus yang dilakukan Rizieq usai pulang dari Lapas Cipinang.

"Tidak ada agenda khusus beliau pascabebas ini, beliau juga kumpul di Petamburan sama keluarga aja, Alhamdulillah," kata Aziz saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022.

Menurut Azis, Rizieq Shihab alias Habib Rizieq telah menjalani dua pertiga masa tahanan sehingga berhak mengikuti Program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aziz menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham, Kepala Lapas Cipinang, Kapolri, hingga Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri yang telah membantu proses hukum Rizieq.

Rizieq Shihab Boleh Ceramah Selama Masa Bebas Bersyarat  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Kepala Rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang M. Pithra Jaya Saragih mengatakan Rizieq boleh ceramah seperti biasa selama menjalani pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.

"Sepanjang kegiatan positif, boleh saja, asalkan isi ceramah tidak mengandung unsur pelanggaran" kata Pithra Jaya saat dihubungi Tempo hari ini.

Meski saat ini Rizieq berstatus bebas bersyarat, Pithra mengatakan eks pemimpin FPI itu masih dalam pengawasan dan mengikuti bimbingan berkelanjutan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Hal ini merupakan pranata untuk melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan.

Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Isitmewa

Selama menjalani masa hukuman sejak eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq menjalani masa pidana di Rutan Bareskrim Polri. "Status sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Cipinang, namun karena situasi pandemi  Covid-19 kemudian kami titipkan di Rutan Bareskrim dan dalam pengawasan kami," kata Pihtra.

Pihtra menuturkan Habib Rizieq pada Rabu pagi pukul 06.00 didampingi kuasa hukumnya telah menyelesaikan administrasi di Rutan Cipinang. Pihak lapas pun meminta agar pihak kejaksaan datang ke Rutan Cipinang.

“Mengingat lokasi rutan di pinggir jalan raya khawatir menimbulkan keramaian, maka maka kami jemput dari rutan Bareskrim kemudian administrasi dilakukan di sini termasuk dengan pihak kejaksaan, baru setelah selesai  keluar,” ucap dia.

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Sesuai Aturan

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menyatakan Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dipenjara atas dua tindak pidana, yakni terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

"Hari ini yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat,"kata Rika dihubungi Tempo, Kamis, 20 Juli 2022.

Rika menyebutkan Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan masa ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 mendatang dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Tapi Wajib Lapor dan Ikut Bimbingan hingga Tahun 2024

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus