Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Roy Kiyoshi. Pembawa acara di sebuah stasiun televisi itu dinilai terbukti bersalah menyimpan dan menggunakan psikotropika. "Memerintahkan agar terdakwa menjalankan sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Khusus Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur," kata ketua majelis hakim Mery Taat dalam persidangan, kemarin.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan Roy Kiyoshi, yakni terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan Roy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotik.
Roy Kiyoshi menyatakan menerima putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 6 bulan pidana dengan ketentuan wajib direhabilitasi. "Saya menerima, Yang Mulia," ucapnya. Sedangkan jaksa Leo Simalango menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
ANTARA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo