Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono memutuskan untuk membongkar puluhan ruko yang mencaplok saluran air dan bahu jalan di kawasan Pluit Karang Niaga, Jakarta Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah diberi masa tenggang empat hari bagi pemilik ruko untuk membongkar sendiri, sebanyak 200 petugas gabungan bersama Satpol PP DKI Jakarta membongkar paksa 22 ruko tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satpol PP DKI Jakarta membongkar rumah toko (ruko) di kawasan Pluit Jakarta Utara yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 untuk mengembalikan fungsi jalan dan saluran air sebagaimana mestinya.
"Kita lakukan eksekusi untuk pengembalian fungsi yang harusnya jadi fungsi jalan, yang menjadi fungsi saluran, mengembalikan juga yang sesuai dengan IMB-nya keperluannya," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Ia menjelaskan Pembongkaran bangunan di atas got dan bahu jalan itu dilakukan untuk pengembalian fungsi dan sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Jadi sekali lagi ini adalah pengembalian fungsi, fungsi jalan ya balik lagi ke jalan yang tadinya salurannya nggak berfungsi ya jadikan ke salurannya," ujarnya.
Ia menjelaskan protes pemiliki ruko pada saat pembongkaran, ditujukan kepada Ketua RT setempat Riang Prasetya dan bukan kepada aparat yang melakukan pembongkaran. "Yang protes kan sama pak RT. Bukannya protes ke aparatur," kata dia.
Pemerintah telah memberikan batas waktu yang cukup kepada pemilik ruko untuk membongkar sendiri bangunan yang langgar aturan.
"Sudah dikasih batas waktu dan batas waktunya sudah terlewati kemarin dan hari ini kita lakukan eksekusi. Harapannya adalah tentu nanti pemilik ruko merapikan kembali kepada fungsi awal semula," ucap Arifin.
Satpol PP DKI Jakarta menerjunkan 200 personel untuk membongkar rumah toko atau ruko di Jalan Pluit Niaga, Jakarta Utara. Pembongkaran bangunan ini mengacu kepada rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Unit Kerja Perangkat Dinas terkait.
"Kami Satpol PP dari tingkat kota dan provinsi menanggapi permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan ruko-ruko di tempat ini (Blok Z4 Utara Pluit Karang Niaga) mendapatkan Rekomtek) pada 17 Mei untuk membongkar paksa," kata Kepala Satpol PP DKI itu.
Arifin menjelaskan pembongkaran dilakukan setelah petugas melakukan sosialisasi kepada para pemilik ruko untuk membongkar sendiri pelanggaran yang terjadi pada bangunan ruko miliknya. "Sosialisasi sudah dilakukan sampai tanggal 23 Mei kemarin," kata Arifin.
Rabu kemarin, 24 Mei 2023, petugas dari Satpol PP, beberapa dari Suku Dinas Sumber Daya Air dan dari dinas lain, secara terpadu melakukan pembongkaran sekitar 22 bangunan ruko di Pluit yang melanggar aturan tersebut.