Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan negara berupa satu unit ruko senilai Rp1,2 miliar di Kota Depok. Ruko itu adalah sitaan dari terpidana korupsi Tafsir Nurchamid.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Lelang akan dilakukan melalui internet (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Bogor pada 17 Juli 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Senin, 1 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ruko yang akan dilelang KPK itu berada di The Great Saladdin Square Blok C Nomor 28, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Ruko itu dilengkapi sertifikat tanah asli sebagai bukti kepemilikan.
Ruko itu dilelang dengan harga limit Rp1.289.196.000, dan uang jaminan Rp257.839.200. Uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor minimal satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
Lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 17 Juli 2024. Waktu penawaran sejak pemberitahuan tayang pada aplikasi lelang sampai dengan batas akhir penawaran pukul 10.45 WIB. Lelang akan dilaksanakan di KPKNL Bogor di Jalan Veteran No. 45, Kota Bogor. Alamat domain lelang bisa diakses di portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.
Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada portal.lelang.go.id tersebut.
Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya.
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 2 persen dari harga penawaran melalui Virtual Account pemenang lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika pelunasan tidak dipenuhi oleh pemenang, lelang dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
Tafsir Nurchamid adalah mantan Wakil Rektor bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia. Dia dinyatakan bersalah merugikan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi dalam proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung Perpustakaan UI tahun 2010-2011.
Pilihan Editor: Sepeda Motor Korban Pembunuhan yang Mayatnya Dicor di Pelembang Ditemukan, Dibawa Perempuan Pegawai Distro