Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Rumah Cimanggis Resmi Cagar Budaya, Tim Ahli: Ada 12 Rekomendasi

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Jawa Barat Lutfi Yondri menyebut ada 12 poin rekomendasi hasil kajian kepada Pemerintah Kota Depok ihwal Rumah Cimanggis.

1 Oktober 2018 | 11.38 WIB

Warga melintas depan bangunan bersejarah peninggalan Belanda "Rumah Cimanggis" di kawasan Pemancar RRI, Cisalak, Depok, 19 Januari 2018. Bangunan ini bekas peninggalan istri dari Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus van der Parra, yakni Yohana van der Parra. ANTARA
material-symbols:fullscreenPerbesar
Warga melintas depan bangunan bersejarah peninggalan Belanda "Rumah Cimanggis" di kawasan Pemancar RRI, Cisalak, Depok, 19 Januari 2018. Bangunan ini bekas peninggalan istri dari Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus van der Parra, yakni Yohana van der Parra. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Depok - Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Jawa Barat Lutfi Yondri menuturkan ada 12 poin rekomendasi hasil kajian kepada Pemerintah Kota Depok ihwal Rumah Cimanggis

Baca: Wali Kota Depok Tetapkan Rumah Cimanggis Sebagai Cagar Budaya

Di antara 12 poin itu ada soal nilai penting yang dimiliki bangunan bekas peninggalan Gubernur Jenderal Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) Petrus Albertus van der Parra tersebut.

“Baik dari sisi arkeologis, sejarah, arsitektur serta nilai-nilai lainnya,” ujar Lutfi kepada Tempo, Ahad, 30 September 2018. 

Hal lain yang menjadi rekomendasi adalah urgensi tentang penetapan status Rumah Cimanggis sebagai Bangunan Cagar Budaya oleh Pemerintah Kota Depok.

Sejarawan Ratu Farah Diba (kanan) menjelaskan kepada mahasiswa saat meninjau bangunan bersejarah "Rumah Cimanggis" di Depok, 28 Januari 2018. Rumah peninggalan Belanda ini terancam tergusur. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/kye/18
 
Penetapan Rumah Cimanggis sebagai bangunan dilindungi disampaikan oleh Walikota Depok Muhammad Idris pada Kamis, 27 September 2018. Bangunan peninggalan zaman kolonial di Depok itu ditetapkan sebagai cagar budaya. “Sudah saya keluarkan SK nya,” ujar Idris di Lapangan RRI Depok.
 
Pada Februari 2018, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat mengatakan Rumah Cimanggis, yang terletak di Komplek RRI, Depok,  sebagai rumah modern pertama di Kota Depok.
 
“Rumah ini memiliki banyak keunikan selain rumah modern pertama, ini juga sebagai representasi kalau Depok itu merupakan kota yang unik,” kata anggota Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat, Reiza D. Dienaputra.

Baca: Ornamen Ventilasi Berusia 250 Tahun di Rumah Cimanggis Dicuri

Sehingga Rumah Cimanggis layak untuk dijadikan sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB). “Dalam menentukan BCB, selain usia harus lebih dari 50 tahun, juga harus memiliki makna penting, saya rasa Rumah Cimanggis memiliki itu semua karena dapat merepresentasikan perkembangan Kota Depok,” kata Sejarawan Universitas Padjajaran Bandung tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus