Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Jawa Barat Lutfi Yondri menuturkan ada 12 poin rekomendasi hasil kajian kepada Pemerintah Kota Depok ihwal Rumah Cimanggis.
Baca: Wali Kota Depok Tetapkan Rumah Cimanggis Sebagai Cagar Budaya
Di antara 12 poin itu ada soal nilai penting yang dimiliki bangunan bekas peninggalan Gubernur Jenderal Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) Petrus Albertus van der Parra tersebut.
“Baik dari sisi arkeologis, sejarah, arsitektur serta nilai-nilai lainnya,” ujar Lutfi kepada Tempo, Ahad, 30 September 2018.
Sejarawan Ratu Farah Diba (kanan) menjelaskan kepada mahasiswa saat meninjau bangunan bersejarah "Rumah Cimanggis" di Depok, 28 Januari 2018. Rumah peninggalan Belanda ini terancam tergusur. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/kye/18
Baca: Ornamen Ventilasi Berusia 250 Tahun di Rumah Cimanggis Dicuri
Sehingga Rumah Cimanggis layak untuk dijadikan sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB). “Dalam menentukan BCB, selain usia harus lebih dari 50 tahun, juga harus memiliki makna penting, saya rasa Rumah Cimanggis memiliki itu semua karena dapat merepresentasikan perkembangan Kota Depok,” kata Sejarawan Universitas Padjajaran Bandung tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini