Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan masih mandek pembahasannya hingga kini meskipun masuk Program Legislasi Nasional 2015-2019. Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan, saat ini produk hukum tersebut masih dalam perumusan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kami meminta Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk membuat kajian, naskah akademik, dan rumusan draft pasal-pasal,” ujarnya saat dihubungi, Selasa, 7 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia menjelaskan BKD sudah beberapa kali presentasi dan Komisi III memberi saran. Pembahasan pun masih seputar kewenangan penyadapan, dasar atau alasan penyadapan, serta tata caranya.
Dalam RUU Penyadapan juga belum ada pembahasan soal pengadaan barang berupa alat penyadapan. Namun bisa saja nanti diusulkan untuk menjadi materi muatan dalam RUU tersebut.
Taufik mengungkapkan Komisi III juga masih membahas RUU lain, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, serta Narkotika. Sehingga, kendala untuk membahas lebih lanjut hingga mengesahkan RUU Penyadapan adalah antrean RUU lain. “Di Komisi III belum pernah dibicarakan perihal mana yang akan diprioritaskan,” tuturnya.
Soal prioritas, kata Taufik, kemungkinan RUU Narkotika akan didahulukan karena sudah ada Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari setiap fraksi. Namun di awal pembahasan, pemerintah menarik draft-nya karena akan menggabungkan UU Narkotika dan UU Psikotropika, sehingga menjadi RUU Narkotika dan Psikotropika.
“Untuk KUHAPerdata juga sudah pernah dibuka pembahasannya, sudah ada DIM dari fraksi-fraksi, tapi pemerintah belum siap untuk membahas DIM-nya,” kata dia.
Saat ini, kewenangan penyadapan atau intersepsi hanya dimiliki aparat penegak hukum seperti kepolisian yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, penyadapan juga diatur dalam UU Narkotika, UU Kejaksaan, UU KPK, dan UU Intelijen.