Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Samsat Kabupaten Bogor Kejar Target Pajak Kendaraan Bermotor

Samsat Kabupaten Bogor perlu mengejar penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp 900 miliar tahun

5 Juni 2020 | 19.00 WIB

Pelayanan publik sudah kembali melayani penuh di Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah/SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) dengan protokol kesehatan selama pandemi di Kota Bandung, Senin (26/5/20).
Perbesar
Pelayanan publik sudah kembali melayani penuh di Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah/SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) dengan protokol kesehatan selama pandemi di Kota Bandung, Senin (26/5/20).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Cibinong - Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bogor perlu mengejar penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp 900 miliar tahun ini. Target itu harus dicapai meski pandemi Covid-19.

"Kita di Kabupaten Bogor kebagian Rp 900 miliaran, saya sih Insya Allah optimistis, di sini potensinya cukup bagus," ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Bogor, Ade Sukalsah di kantornya, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jumat 5 Juni 2020.

Menurutnya, target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2020 itu mengalami perubahan dari semula Rp1,1 triliun menjadi Rp900 miliar, sama halnya dengan target di tingkat Provinsi Jawa Barat yang juga menurun dari Rp41 triliun menjadi Rp37 triliun.

Ade mengatakan, penurunan target itu seiring dengan penurunan penerimaan PKB sejak penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Padahal, pada kondisi normal Samsat Kabupaten Bogor bisa menerima PKB senilai Rp 4 miliar dari 4.000 kendaraan.

"Kondisi normal dulu bisa 4.000 kendaraan, itu nilai uangnya bisa Rp 4 miliar. Sekarang bisa turun setengahnya, atau sekitar Rp 2 miliar," kata mantan Kabag Publikasi Biro Humas dan Protokol Pemprov Jabar itu.

Meski begitu, Samsat Kabupaten Bogor tetap membuka pelayanan baik pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan. Pelayanan diperluas ke area parkir demi penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing saat pengurusan PKB.

Di samping itu, ia mewajibkan pengunjung Samsat Kabupaten Bogor mengenakan masker, mencuci tangan, periksa suhu tubuh, dan melewati bilik disinfektan di pintu pagar sebelum masuk area pelayanan Samsat.
  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus