Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Samsat Bekasi telah dilakukan penempatan khusus atau ditahan. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Bambang Satriawan, mengatakan Aipda P diduga melakukan pelanggaran berat karena perbuatan pungli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah dilakukan penempatan khusus karena melakukan pelanggaran," kata Bambang, saat ditemui di halaman Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat, 13 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyatakan tindakan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedural. Namun Aipda P belum diputus akan dipecat dari Polri atau tidak karena menunggu sidang etik.
"Pelanggaran tersebut karena pelanggaran pelayanan," tutur Bambang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengatakan, Aipda P bertugas di bagian mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dia menyebut semua pengurusan di Samsat sudah memiliki aturan dan memiliki standar pelayanan.
Petugas pun tidak diperkenankan untuk meminta suatu imbalan dari pemohon. Latif Usman mengakui perbuatan anak buahnya tidak terpuji dan menyatakan minta maaf kepada publik.
"Tentunya kelakukan yang tidak terpuji dan saya sendiri sungguh mohon maaf," ucapnya dalam kesempatan yang sama.
Kasus ini terungkap setelah warga Bekasi bernama Tian (27 tahun), melalui akun TikTok-nya @ichrist_tiani, mengaku mengalami pungli ketika mengurus balik nama dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bekasi Kota pada Selasa, 3 September 2024. Dia menyebut seorang petugas polisi meminta Rp 550 ribu untuk mempercepat proses pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), padahal tarif resmi hanya Rp 225.000.
Tian menolak membayar dan terlibat adu mulut hingga diinterogasi di ruang pengaduan. Setelah viral, dia didatangi polisi dan diminta menghapus video pungli itu.