Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat selama 2023 terdapat 1.527 kasus Gigitan Hewan Penularan Rabies (GHPR) di wilayahnya. Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama mengatakan, data kasus itu diperoleh dari 2 rumah sakit rujukan di Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ada 1.527 kasus gigitan GHPR tahun 2023 dari RSUD Tarakan dan RSPI Sulianti Saroso," kata Ngabila di Jakarta, Senin, 26 Juni 2023, seperti dikutip dari Antara.
Namun 1.527 kasus itu bukan semuanya rabies, melainkan jumlah orang tergigit hewan yang bisa menularkan rabies. "Sebagai bentuk pencegahan dan antisipasi, semuanya dilakukan tata laksana di RS termasuk pemberian vaksin anti rabiesnya," kata Ngabila.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebagian besar kasus gigitan tersebut dari kucing dan anjing. Akan tetapi ada juga karena gigitan monyet, kera atau kelelawar.
Berdasarkan data 194 rumah sakit dan 44 Puskesmas Kecamatan di Jakarta pada 2023, tidak ada kasus kematian akibat gigitan hewan itu.
Selain itu, Ngabila menegaskan, angka 1.527 tersebut tidak semuanya menjadi rabies, tetapi jumlah orang yang tergigit hewan.
"Sebagai bentuk pencegahan dan antisipasi terkena rabies semuanya dilakukan tata laksana di RS termasuk pemberian vaksin anti rabiesnya," kata Ngabila.
Selama Januari-Juni 2023, mayoritas korban GHPR yang ditangani rumah sakit di Jakarta berasal dari luar wilayah, yaitu 363 kasus. Kasus GHPR di Jakarta Selatan tercatat 129, 140 kasus di Jakarta Pusat, 232 kasus di Jakarta Barat, 330 kasus di Jakarta Timur dan 333 di Jakarta Utara.
Sebagai rumah sakit rujukan kasus GHPR di Jakarta, RSUD Tarakan menangani 703 kasus, sedangkan di RSPI Sulianti Saroso 824 kasus.
Sejak 2004, DKI Jakarta berstatus daerah bebas rabies. Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 566/Kpts/PD.640/10/2004 tentang Pernyataan Provinsi DKI Jakarta Bebas Rabies.
Untuk mempertahankan status tersebut, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memperkuat kebijakan dan strategi peningkatan cakupan vaksinasi rabies secara berkelanjutan pada anjing, kucing dan hewan penular rabies (HPR).
Dinas KPKP DKI Jakarta juga melakukan pengawasan (surveilans) rabies, serta penerapan tata laksana gigitan secara terpadu, termasuk sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang rabies dan kepemilikan hewan yang bertanggung jawab.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan vaksinasi terhadap 43.000 ekor hewan penular virus rabies. Dari target itu, yang telah realisasi kurang lebih sudah 37,7 persen.
Vaksin rabies sudah diberikan untuk 3.146 ekor anjing dan 13.280 ekor kucing.
Pilihan Editor: Pertahankan Jakarta Bebas Rabies, Sudin KPKP Jaksel Vaksinasi Gratis 369 Anjing