Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Sidang Perdana Kasus Glory 580 Tak Kuat Nanjak, DFSK: Pemeriksaan Berkas

Total sebanyak 29 konsumen DFSK Glory 580 melaporkan mobilnya mengalami masalah saat di tanjakan.

28 Januari 2021 | 06.13 WIB

DFSK Glory 580 di GIIAS 2018. 2 Agustus 2018. TEMPO/Wawan Priyanto
Perbesar
DFSK Glory 580 di GIIAS 2018. 2 Agustus 2018. TEMPO/Wawan Priyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdanan kasus DFSK Glory 580 tak kuat nanjak diglear Rabu, 27 Januari 2021. PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi, menerangkan bagaimana agenda sidang perdana tersebut berjalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Agenda persidangan tadi membahas mengenai pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas kedudukan hukum dari kedua belah pihak,” kata dia dia dalam keterangan tertulis, Rabu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kelengkapan berkas merupakan proses awal sebelum memasuki tahapan mediasi yang diatur secara umum dalam Pasal 130 HIR. Dan secara khusus diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Menurut Rofiqi, DFSK sebagai perusahaan menyatakan tunduk dan mengikuti segala peraturan serta hukum yang berlaku. Komitmen DFSK ditunjukan melalui kehadiran DFSK pada proses sidang pertama atas Tuntutan Konsumen terhadap DFSK Glory 580, dari 7 orang konsumen.

Baca juga: Pelapor DFSK Glory 580 Tak Kuat Nanjak Jadi 29 Orang

“Kami hadir di persidangan kali ini sebagai bentuk komitmen akan kepatuhan terhadap proses hukum yang berlangsung di Indonesia,” kata Rofiqi.

Soal kualitas yang ditawarkan kendaraan-kendaraan DFSK, khususnya DFSK Glory 580, menurut Rofiqi, sudah teruji dan terbukti di berbagai negara. Mobil ini juga sudah di jual di berbagai negara di Eropa seperti Jerman, Italia dan Spanyol, serta menerima jaminan keselamatan (5 Star Safety) dari C-NCAP dan memenuhi standar EURO-4.

DFSK Glory 580 juga sudah melalui serangkaian uji coba dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai kendaraan yang layak dipasarkan.

“Hal ini dibuktikan melalui lolos uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) dan menerima Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari pemerintah,” tutur Rofiqi.

Kasus ini berawal dari keluhan konsumen DFSK Glory 580 beberapa waktu lalu. Glory 580 1.5 CVT Turbo kehilangan tenaga saat dikendarain di tanjakan. 

“Saya yakin ada masalah serius dan masif pada produksi mobil glory 580 tersebut,” kata kuasa hukum penggugat, David Tobing, Senin, 25 Januari 2021.

Bahkan yang sebelum konsumen yang melapokan ada 7, selama periode 12 Desember 2020-12 Januari 2021 bertambah 22 konsumen, sehingga total menjadi 29 orang.

“22 konsumen lain yang mengadu menceritakan pengalaman yang kurang lebih sama dengan ketujuh konsumen yang telah menggugat sebelumnya,” katanya menambahkan.

Konsumen DFSK tersebut berasal dari Jakarta, Jawa Barat (Bandung, Depok), Banten, Jawa Timur (Surabaya, Malang, Sidoarjo, Pasuruan), Lampung dan Sulawesi Tengah. 

 

Wawan Priyanto

Wawan Priyanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus